KEDIRI KABUPATEN - Ini peringatan bagi masyarakat. Ancaman peredaran uang palsu (upal) masih mengancam. Setidaknya, ada upal senilai Rp 50,5 juta yang siap beredar di masyarakat.
Untungnya, aparat penegak hukum terlebih dulu bisa membongkar sindikat upal tersebut. Tak hanya pengedarnya tetapi juga sekaligus menangkap pembuatnya.
Sindikat upal ini tak hanya melibatkan orang Kediri saja. Tapi juga dari daerah lain. Tempat pencetakan upal ini berada di Magelang, Jawa Tengah.
“Kedua pelaku (pengedar) berhasil kami tangkap di Kediri. Sedangkan satu penjual kami tangkap di Jateng,” terang Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan, saat rilis kasus tersebut di Mapolres Kediri kemarin.
“Untuk MS, kami tangkap di Magelang. Dengan bantuan polisi setempat,” sambung Kapolres.
MS yang dimaksud Kapolres adalah Muhammad Sulhan Amri, 41. Dia adalah warga Desa Ambartawang, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Dia adalah otak dari peredaran upal. Yang memiliki tempat pencetakan upal tersebut di rumahnya.
Pelaku lainnya adalah Vexi Soeratman, 61, Sumadi, 54, dan Sunarto, 55.Vexi adalah warga Dusun Gelangan, Dusun Jebungan, Kecamatan Klaten Utara, Kabupaten Klaten, Jateng. Lelaki ini bertindak sebagai marketing. Perantara antara MS dengan para pengedar di masyarakat.
Sedangkan Sumadi adalah warga Desa Kepung, Kecamatan Kepung. Dan Sunarto warga Desa Sekoto, Kecamatan Badas. Keduanya adalah warga Kediri yang berusaha mengedarkan upal langsung ke masyarakat.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari tertangkapnya Sumadi. Lelaki ini berusaha mengedarkan upal dengan cara membeli kambing milik Tukinem, 53, Sabtu (10/3). Untungnya, wanita asal Kepung itu curiga dengan uang pembayaran pelaku.
Tukinem yang curiga dengan uang tersebut melaporkan ke Polsek Kepung. Polisi bergerak cepat dengan menangkap Sumadi. Dari penangkapan inilah akhirnya cerita tergulungnya sindikat upal ini dimulai.
Berdasarkan pengakuan Sumadi, dia membeli upal dari Vexi. Setiap Rp 10 juta upal dia beli dengan harga Rp 1 juta. Polisi kemudian menangkap Vexi di Klaten, Jateng. Dari penangkapan Vexi itu polisi juga tahu ada pengedar lain. Yaitu Sunarto. Setelah itu juga merembet ke pencetaknya, M. Sulhan Amri.
Saat penggerebekan di rumah MS, polisi mendapati peralatan yang digunakan untuk membuat upal. Mulai dari peralatan sablon, mesin fotokopi, cutter, screen besar dengan gambar logo Bank Indonesia (BI), screen besar bergambar pahlawan yang biasa ada di lembar uang kertas, laptop, dan penggaris besi. Semua barang-barang itu kemudian dijadikan barang bukti.
Selain itu, polisi juga mengamankan upal sebanyak 440 lembar. Upal itu dalam pecahan Rp 100 ribu. Juga ada cetakan uang yang masih dalam proses. Belum sepenuhnya jadi. Total, ada upal senilai Rp 50,5 juta yang siap beredar di masyarakat.
Menurut keterangan Muhammad Sulhan Amri, ia dan Vexi mencetak uang palsu apabila ada pesanan. Seperti bila ada pesanan dari pengedar yang ada di Kediri. Menurut polisi, kemampuan mencetak upal itu dipelajari pelaku secara otodidak.
“Latar belakang MS sebagai seorang penyablon sangat mendukung cetak uang palsu ini,” terang AKBP Erick Hermawan.
Hingga kini empat pelaku pembuat dan pengedar uang beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kediri. Mereka dituding melanggar Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan (3) UU RI Nomor 07 Tahun 2011 tentang mata uang. Dengan jerat pidana hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Akan terus kami kembangkan,” pungkas AKBP Erick Hermawan.
Editor : adi nugroho