KEDIRI KOTA – Tuntasnya sengketa bekas gedung Bioskop Jaya membuat Pemkot Kediri mulai bergerak. Mereka mulai melakukan kegiatan bersih-bersih. Bangunan yang berada di Jalan Brawijaya itu mulai dirapikan dan dibersihkan. Yang melakukannya adalah petugas dari Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri.
Selain kegiatan bersih-bersih yang dilakukan petugas DLHKP, tampak pula anggota Satpol PP. Bahkan, mereka mendirikan tenda komando sebagai posko. Tenda besar berwarna hijau itu berdiri di halaman depan sisi timur.
Aktivitas itu memunculkan dugaan bahwa Pemkot akan segera memfungsikan aset mereka tersebut. Dan tengara itu juga dibenarkan oleh Kabag Humas Apip Permana. Menurutnya, setelah gedung bioskop itu resmi sebagai aset Pemkot, mereka akan segera memanfaatkannya.
“Walaupun begitu masih akan kami rapatkan nantinya, untuk apa bangunan itu tepatnya,” aku Apip ketika ditemui di ruangannya.
Sementara, aktivitas bersih-bersih itu bertujuan untuk perawatan. Setidaknya agar tidak terkesan kumuh atau tak terawat. Aktivitas bersih-bersih itupun akan berlangsung mulai minggu ini.
Sedangkan untuk merumuskan untuk apa peruntukan gedung tersebut pihak Pemkot akan melakukan koordinasi terlebih dulu. Melibatkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) hingga bagian anggaran. Mereka akan merumuskan untuk apa gedung yang sudah lama mangkrak itu.
“Makanya ini akan kami lakukan rapat RPJMD (rapat pembangunan jangka menengah daerah, Red) dulu untuk memperkirakan apa yang tepat untuk bekas bioskop itu,” terang Apip.
Ketika disinggung apakah ada kemungkinan gedung itu jadi perkantoran, Apip tak mengelak. Namun, lagi-lagi, dia menegaskan bahwa kepastiannya masih menunggu hasil RPJMD terlebih dulu.
Sementara itu, berdasarkan pantauan Jawa Pos Radar Kediri, di sekitar bekas gedung bioskop itu sudah terpasang spanduk berlogo Pemkot Kediri. Tulisannya berbunyi tanah milik pemkot. Adapun di spanduk tersebut juga tercantum bahwa kepemilikan aset itu berdasarkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Dengan bukti registrasi Nomor 235 K / Pdt / 2016 tertanggal putusan 15 Desember 2016.
“Amar kasasi MA tersebut menerangkan bahwa yang berhak atas tanah tersebut adalah Pemkot Kediri,” ujarnya.
Dengan putusan itu, gedung bekas Bioskop Jaya beserta lahan seluas 2.862 meter persegi tersebut berhak digunakan oleh Pemkot. Sebelumnya, muncul klaim dari keluarga Tantyo Suharno dan 13 keluarga lain bahwa gedung dan lahan itu milik mereka. Sengketa itu berlanjut ke pengadilan pada 2016 lalu. Sebelum akhirnya dinyatakan kalah.
Ketika disinggung soal tenda komando milik Satpol PP yang berdiri di lahan itu, Apip mengatakan hanya untuk mempermudah koordinasi saja. Bukan untuk antisipasi adanya kemungkinan pihak yang menggagalkan upaya bersih-bersih.
Menurutnya, tenda itu untuk pos khusus wilayah timur sungai. Karena kantor mereka ada di barat sungai. Bila ada beberapa kejadian di timur sungai anggota satpol bisa langsung menindaklanjuti. “ Itu hanya pos biasa. Untuk memantau wilayah khusus wilayah Kota Kediri timur sungai,” tegasnya.
Editor : adi nugroho