NGANJUK – Plt Bupati Abdul Wachid Badrus mengajak aparatur sipil negara (ASN) bekerja secara profesional dan sesuai aturan. Hal itu dikatakan Gus Wachid saat membuka gelar pengawasan daerah dan rapat koordinasi pengawasan di Hall Hotel Nirwana, kemarin.
Dalam sambutannya, Gus Wachid menekankan agar ASN harus bekerja profesional. Selain profesional, juga harus sesuai aturan. “Seperti pesan Menteri PAN RB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Red) terkait reformasi birokrasi di Indonesia. Bahwa ASN harus bekerja profesional dan sesuai dengan aturan,” katanya pada acara yang dimulai pukul 09.00 itu.
Selain itu, lanjut Gus Wachid, dengan digelarnya pengawasan dan rapat koordinasi, diharapkan ASN semakin baik ke depan. Terutama, dalam bekerja melayani masyarakat.
“Harus kita ingat, bahwa kita diangkat menjadi aparat negara dengan mengucapkan sumpah. Maka, kita harus mengerti konsekuensinya. Yakni, bekerja secara profesional, sesuai aturan demi masyarakat,” tegasnya.
Seperti diketahui, pengawasan daerah dan rapat koordinasi tersebut digelar oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Nganjuk. Acara dihadiri oleh Inspektur Kabupaten Nganjuk Lishandoyo.
Dalam sambutannya, ada beberapa tujuan digelarnya kegiatan itu. Di antaranya penyampaian hasil pengawasan internal pemerintah daerah. Kemudian, tercapainya pemahaman dan komitmen terhadap program good goverment. Tujuan lainnya, adalah tercapainya tata kelola pemerintah daerah yang baik.
Acara diikuti antusias oleh ratusan peserta. Mereka adalah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk. Selain itu, hadir pula perwakilan dari kecamatan, puskesmas, UPTD TK, SD dan SMP seluruh Kabupaten Nganjuk.
Kegiatan diisi oleh beberapa narasumber. Seperti Kejaksaan Negeri Nganjuk yang menyampaikan materi tugas Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). Adapun perwakilan kepolisian menyampaikan tugas dan fungsi saber pungli serta pengaduannya.
Kemudian, narasumber terakhir adalah Inspekorat Daerah. Mereka menyampaikan materi peraturan pemerintah terkait pengawasan pemerintah daerah. Kemudian, sosialisasi perda Kabupaten Nganjuk tentang pengendalian gratifikasi.
Editor : adi nugroho