NGANJUK - Kasus kecelakaan kerja di Pabrik Triplek UD Langgeng yang menyebabkan Eni Rita Wulansari, 26, asal Desa Kurungrejo, Kecamatan Prambon meninggal dunia Jumat (9/2) akhirnya diselidiki polisi. Kemarin, Unit Reskrim Polsek Prambon memeriksa sejumlah saksi. Korps baju cokelat tengah mendalami dugaan kealpaan pihak pabrik di kasus tersebut.
Untuk diketahui, Eni meninggal dunia sekitar pukul 07.00 Jumat (9/2) lalu. Eni yang baru tiba di tempat kerja menerima bahan vinir kayu sengon yang sudah diolah. Satu jam bergelut dengan vinir kayu sengon, Eni ganti membersihkan kotoran di mesin pengolahan kayu.
Saat tengah membersihkan mesin itulah, jilbab Eni tersangkut di mesin
Spenderelis atau mesin untuk mengolah kayu menjadi triplek. Karena perputaran mesin yang cukup cepat, jilbab Eni yang tersangkut di mesin tak bisa dilepas.
Perempuan 26 tahun ini sudah berusaha maksimal melepasnya, gagal. Mesin itu seolah menyedot jilbab Eni hingga membuat kepalanya masuk ke dalam mesin dan mengenai telinganya. Akibat kejadian itu, Eni mengalami luka berat di kepala.
Menurut keterangan beberapa saksi, Eni sempat berteriak meminta tolong untuk mematikan mesin. Tetapi, upaya untuk mematikan mesin diduga terlambat hingga Eni mengalami luka berat dan meninggal saat dilarikan ke Rumah Sakit Muhammadiyah, Kediri. “Korban dinyatakan meninggal saat tiba di Rumah Sakit Muhammadiyah,” kata Paur Subbag Humas Polres Nganjuk Ipda Trubus.
Lebih lanjut Trubus mengatakan, saat ini Polsek Tanjunganom tengah mendalami kasus kecelakaan kerja tersebut. Kemarin, penyidik tengah memeriksa tiga saksi yang merupakan karyawan UD Langgeng. Selain para karyawan, polisi juga akan meminta penjelasan dari pihak keluarga.
Perwira dengan pangkat satu balok di pundaknya ini mengatakan, kasus kematian karyawati pabrik triplek ini tetap akan diproses. Menurut Trubus, kasus kecelakaan kerja itu bisa saja terjadi karena faktor alpa. Inilah yang saat ini tengah didalami penyidik.
Bila terbukti bersalah, lanjut Trubus, pemilik pabrik bisa dikenakan pasal pasal 359 KUHP. Yaitu, terkait perbuatan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara atau satu tahun kurungan.
Meski menegaskan tetap akan mengusut kasusnya, Trubus menyebut polisi akan meminta pertimbangan dari keluarga korban. Bila tidak ada tuntutan, perkaranya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. “Biasanya ada santunan untuk keluarga korban,” beber Trubus.
Sebaliknya, jika keluarga berkeras kasusnya dilanjutkan, polisi akan tetap mengusutnya.“Saya belum bisa menyimpulkan karena masih dalam proses pemeriksaan,” beber polisi yang tinggal di Kertosono ini.
Editor : adi nugroho