Anak yang menjadi korban tindak asusila bak sudah jatuh tertimpa tangga. Selain terbebani psikologis, sekolahnya pun enggan menerimanya kembali.
Kurang dari empat bulan terakhir, puluhan kasus tindak asusila terjadi di Kabupaten Kediri. Korbannya bahkan menimpa anak di bawah umur. Yang bikin miris, jumlahnya cukup banyak. Lebih dari 20 anak menjadi korban perbuatan tak senonoh itu.
Lebih ironis karena status mereka masih pelajar. Malah ada yang masih taman kanak-kanak (TK). Data yang dihimpun Jawa Pos Radar Kediri dari pekerja sosial perlindungan anak (PSPA), dalam kurun waktu Oktober 2017 sampai pertengahan Januari 2018, terdapat 24 anak korban pencabulan.
Setidaknya, jumlah itu yang mereka tangani di Kabupaten Kediri. Statusnya masih siswa sekolah. Adapun usia para pelajar yang menjadi korban asusila tersebut, mulai TK hingga setingkat SMA.
“Sering kita temukan para korban sampai ada yang hamil. Tetapi pihak sekolahnya malah bersikeras untuk mengeluarkannya. Ini kan seperti sudah jatuh tertimpa tangga,” ujar salah satu anggota PSPA yang enggan namanya disebutkan.
Ketika melakukan pendampingan pada siswa korban tindak asusila ini, petugas PSPA kerap menemui kendala. Yakni saat berhadapan dengan pihak sekolah. Sumber koran ini mengaku, untuk menyelesaikan masalah pelik ini pun tidak mudah.
Apalagi, bila kedapatan si korban sampai mengandung. Kerap sekolah menganggap, siswi korban asusila yang hamil pasti anak nakal. Makanya, pihak sekolah langsung memberi poin maksimal atas nilai perilakunya. “Kalau sudah begitu, sanksinya pasti ‘dikeluarkan’,” kata personel PSPA yang bertugas di wilayah Kabupaten Kediri ini.
Namun, ia melanjutkan, dengan beberapa pendekatan akhirnya sekolah pun memahami. Tidak jarang mereka juga menerimanya masuk sekolah lagi. “Sering kita temui anak sudah disodori surat pengunduran diri. Itu karena si siswi diketahui hamil. Poinnya langsung seratus (maksimal, Red),” urainya.
Dia mengungkapkan, dalam minggu ini PSPA masih menangai dua kasus anak korban pencabulan yang hamil. Lantaran kondisi tersebut, siswi yang tersandung kasus ini terancam hendak dikeluarkan dari sekolah.
Satu masih berusia SMP dan satu korban lain sudah setingkat SMA. “Yang SMA setelah kita advokasi kini sudah beres dan sekolah mau menerima lagi. Namun yang SMP ini, pihak sekolah bersikeras tetap ingin mengeluarkannya,” papar pekerja sosial ini.
Demi menyelesaikan masalah kelanjutan pendidikan pelajar itu, dia menerangkan bahwa beberapa minggu ini PSPA terus berkoordinasi dengan sekolah. Namun Jumat lalu (12/1), pihaknya ditelepon ibu korban. Sang ibu memberitahu bahwa sekolah anaknya yang ada di Kecamatan Papar tetap ingin mengeluarkan anak korban asusila tersebut.
“Yang paling miris, alasan sekolah hendak mengeluarkan siswa korban pencabulan ini adalah karena tidak mau nama baik sekolah tercoreng akibat kehamilan anak didiknya,” papar petugas PSPA ini.
Ironisnya, ia mengaku, sering menemukan kasus seperti itu pada sekolah-sekolah yang memiliki embel-embel agama. Seperti salah satu sekolah di Kecamatan Papar yang hari ini rencananya hendak dikoordinasikan lagi oleh petugas tersebut.
Lebih jauh, dia menambahkan bahwa ternyata tidak hanya korban pencabulan saja yang terancam dikeluarkan dari sekolah. Namun, saksi perbuatan asusila itu pun diancam akan dikeluarkan. Ini karena pihak sekolah cenderung memberi stigma bahwa selain yang korban nakal, temannya pun pasti ikut nakal.
Kondisi inilah yang dinilai petugas PSPA tersebut bahwa kebijakan sekolah telah berubah dan tidak ramah anak. “Harusnya sekolah membina dan membantu anak seperti ini bangkit dari keterpurukan. Bukan malah disingkirkan hanya karena mencoreng nama baik sekolah,” tegasnya.
Menanggapi hal ini, Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kediri Subur Widono menerangkan bahwa sistem poin maksimal dan sanksi mengeluarkan siswa adalah aturan lokal dan merupakan kesepakatan sekolah dengan komite. Termasuk jika diketahui ada siswi yang hamil.
Namun begitu, Subur menyatakan, pihak sekolah jangan serta merta mengeluarkan. Apalagi tanpa adanya penelusuran sebelumnya. “Penelusuran tetap harus dilakukan sebab musababnya,” jelasnya.
Selain memikirkan image sekolah, Subur mengingatkan, agar sekolah juga harus memikirkan psikologi siswinya yang hamil. Terlebih apakah si anak secara psikologis mampu bertahan bersekolah di tempat tersebut dengan keadaannya.
Subur juga menegaskan, disdik tetap mengupayakan agar anak tersebut tidak hilang haknya untuk belajar atau mendapatkan status sekolah seperti ijazah. “Solusi lain bisa kita upayakan agar siswa itu dapat ikut program kejar paket. Karena juga eman-eman kalau langsung dikeluarkan,” tuturnya.
Editor : adi nugroho