Dari data satpol PP, enam Mbak Pur itu adalah orang baru. Mereka belum pernah terjaring razia penyakit masyarakat. Keenamnya bukan warga Kabupaten Nganjuk. Dua orang dari Tasikmalaya, Jawa Barat. Kemudian, empat orang berasal dari Bangkalan, Kediri, Mojokerto, dan Jember. Rata-rata usianya adalah 22 tahun.
Setelah didata, keenam Mbak Pur diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. “Kami pulangkan mereka ke tempat asalnya masing-masing,” tandas Sutikno.
Sementara itu, salah satu Mbak Pur asal Tasikmalaya mengaku terus terang jika dia ngekos di Eks Lokalisasi untuk melayani tamu. Dia dan teman-temannya berdalih tidak memiliki pekerjaan. Sehingga, untuk menyambung hidup, mereka memilih menjadi Mbak Pur. “Awalnya ke Nganjuk mau kerja di pabrik tetapi tidak diterima. Jadinya, kerja begini (Mbak Pur, Red),” katanya.
Selain melayani pria hidung belang, di Eks Lokalisasi Guyangan ini juga masih menjual minuman keras (miras). Petugas Satpol PP berhasil menyita 37 botol miras berbagai merek dan 57 botol arak jowo. “Warung yang menjual miras itu tidak berizin,” sambung Kabid Penegak UU Perda Satpol PP Sujito.
Karena itu, miras tersebut disita dan diamankan petugas. Razia miras juga dilaksanakan di warung-warung Kecamatan Loceret, Sukomoro, dan Tanjunganom. Hasilnya, petugas mengamankan 94 botol miras di warung yang berada di Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel. Editor : Anwar Bahar Basalamah