FULL SENYUM: Harianto bernyanyi di rumahnya. Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi dari jaksa. (Foto: Andhika Attar)NGANJUK, JP Radar Nganjuk- Lima mantan camat yang menjadi anak buah Bupati nonaktif Novi Rahman Hidhayat bisa bernapas lega. Mereka tidak akan kembali ke jeruji besi karena kasus dugaan korupsi jual beli jabatan dan pengisian perangkat desa. Karena putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) telah keluar pada 23 September 2022. Intinya, MA menolak kasasi yang diajukan jaksa untuk putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya kepada mantan Camat Berbek Harianto, mantan Camat Pace Dupriono, mantan Camat Tanjunganon Edie Srianto, mantan Camat Loceret Bambang Subagio, dan mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo. Otomatis, Harianto dkk hanya menjalani hukuman yang telah dijatuhkan PT. Yaitu, 1 tahun tiga bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Hukuman itu telah dijalani Harianto dkk. Sehingga, mereka telah keluar Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II-B Nganjuk pada 9 Agustus 2022. “Putusan kasasi jaksa ditolak sehingga yang berlaku adalah putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya,” ujar Adi Wibowo, pengacara Harianto saat ditemui wartawan Jawa Pos Radar Nganjuk di kantornya kemarin.
Photo PUTUSAN KASASI: Adi Wibowo, pengacara Harianto menunjukkan salinan putusan kasasi kliennya kemarin. (Foto: Andhika Attar)
Dengan putusan kasasi dari MA maka status hukum untuk Harianto dkk sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Atas putusan tersebut, Harianto mengaku lega. Dia tidak lagi waswas masuk penjara. Karena jika putusan kasasi lebih tinggi dari putusan banding PT Surabaya maka otomatis Harianto dkk harus kembali menghuni Lapas Klas II-B Nganjuk. Selain itu, putusan kasasi ini juga membuat kasus yang membelit mereka menjadi jelas. “Apapun yang terjadi saya tetap bersyukur. Saya yakin Allah SWT tetap melindungi hamba yang berjalan di atas kebenaran,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth mengatakan, sudah mengetahui putusan kasasi dari MA kepada Harianto dkk. Karena itu, pihaknya akan segera melakukan eksekusi atas putusan tersebut. “Selain pidana badan yang telah dijalani, ada juga pidana denda yang harus dibayar,” tandasnya.
Untuk eksekusi tersebut, kajari asal Manado ini mengatakan, akan segera melaksanakannya. Sehingga, Harianto dkk harus segera menyiapkan uang Rp 50 juta untuk membayar denda. Karena jika tidak membayar denda maka mereka harus siap menggantinya dengan dikurung selama tiga bulan. Editor : Anwar Bahar Basalamah