JP Radar Kediri – Upaya perceraian yang dicanangkan Andre Taulany dengan Rien Wartia Trigina alias Erin lagi-lagi batal. Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa menolak gugatan cerai talak Komedian itu setelah majelis hakim menerima eksepsi alias keberatan dari pihak Erin.
Akibatnya, Keputusan tersebut otomatis membuat status Andre dan Erin masih sah sebagai suami-istri untuk sekarang.
Pengacara Erin, Firman Pangaribuan, menyebut bahwa pihak Erin keberatan sidang cerai digelar di PA Tigaraksa karena dirinya memang nggak berdomisili di wilayah tersebut.
"Alhamdulillah hasilnya sesuai dengan yang kita harapkan, eksepsi atau tangkisan yang kami sampaikan itu diterima, dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa," kata Firman, Selasa (26/8).
Firman juga menegaskan sampai detik ini, Andre dan Erin secara hukum masih suami istri.
"Saat ini Ibu Erin dan Pak Andre Taulany adalah masih suami istri yang sah. Jadi tidak ada perceraian. Sesuai dengan putusan yang kami baca kemarin, intinya Ibu Erin, Pak Andre adalah suami istri yang sah," tegas Firman.
Alasan Andre Taulany dan Rien Wartia Trigina Gagal Cerai
Firman mengatakan putusan ini diberikan karena hakim mendengar keinginan dari anak Andre Taulany dan Erin.
"Keinginan anak-anak secara tegas disampaikan, anak-anak ingin papi maminya happy, berdamai, bersatu, mewujudkan keluarga yang damai, penuh sukacita ya, penuh kebahagiaan," kata Firman.
Baca Juga: Kondisi Demo Hari Ini, Puluhan Buruh Berangsur Tinggalkan Gedung DPR
Seperti diketahui, upaya perceraian yang diajukan oleh Andre bukan kali pertama. Sejak 2024, Andre Taulany sudah tiga kali mencoba mengajukan permohonan cerai.
Pertama ditolak karena alasan ketentuan hukum, lalu banding ke Pengadilan Tinggi Agama Banten pada September 2025 juga mentah. Terbaru, gugatan cerai talak yang diajukan 9 April 2025 lagi-lagi kandas di PA Tigaraksa, karena alasan domisili Erin.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil