JP Radar Kediri – Sejak awal kabar gugatan cerai yang dilancarkan Pratama Arhan kepada Azizah Salsha, penyebab perceraiannya masih dikulik oleh warganet.
Seperti diketahui, Pratama Arhan menjalani sidang cerai perdana di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Senin (25/8/2025).
Berdasarkan penelusuran melalui Sistem Penelusuran Perkara Pengadilan (SIPP), perceraian ini tercatat sebagai cerai talak. Nomor perkaranya adalah 4274/Pdt.G/2025/PA.Tgrs.
Dengan gugatan perceraian diajukan oleh pihak suami, dalam hal ini Pratama Arhan sejak 1 Agustus 2025.
Perkara yang diajukan Arhan adalah berupa cerai talak. Petugas Pengadilan Agama Tigaraksa membenarkan bahwa agenda hari ini merupakan sidang perdana cerai antara Pratama Arhan dan Azizah Salsha.
Baca Juga: Kalender Jawa Weton Hari Ini Rabu 27 Agustus 2025, Rezeki, Karir, Jodoh, Karakter
Isi Gugatan Cerai Pratama Arhan
Berikut ini penyebab perselisihan yang dituliskan Pratama Arhan dalam gugatan cerainya.
- Komunkasi antara pemohon dengan termohon tidak baik-baik saja, termohon tidak pernah mendengarkan perkataan pemohon. Tidak nurut dan tidak searah yang mengakibatkan pertengkaran yang terus-menerus.
- Perbedaan visi dan misi rumah tangga yong tidak bisa dikomunikasikan antara Pemohon dengan termohon, sehingga menyebabkan pertengkaran yang terus-menerus.
- Rasa tidak percaya antara yang satu dengan yang lain, dan masih sama-sama egois, sehingga sering memicu pertengkaran terus-menerus.
"Pada bulan September 2024 adalah puncak pertengkaran antara pemohon dan termohon terjadi tang menyebabkan pemohon dan termohon berpisah rumah. Hingga saat ini pemohon pergi meninggalkan termohon sehingga semenjak saat itu pemohon dan termohon sudah tidak lagi berhubungan layaknya suami-istri," bunyi dalam gugatan tersebut.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil