JP Radar Kediri - Dalam dunia kepegawaian pemerintah di Indonesia, terdapat dua jalur penerimaan aparatur sipil negara (ASN) yang populer, yaitu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Keduanya memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, namun terdapat sejumlah perbedaan mendasar antara keduanya.
Adapun persamaan antara CPNS dengan PPPK. Pertama, status sebagai ASN. Baik CPNS maupun PPPK merupakan bagian dari ASN, sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Mereka bekerja untuk pemerintah dan memiliki tanggung jawab terhadap pelayanan publik.
Kedua, calon peserta mengikuti proses seleksi terbuka dan kompetitif. Keduanya melalui proses seleksi nasional yang transparan dan berbasis sistem Computer Assisted Test (CAT).
Ketiga, mengenai hak gaji dan tunjangan. CPNS dan PPPK sama-sama menerima gaji serta tunjangan sesuai dengan peraturan pemerintah, meskipun besarannya bisa berbeda.
Keempat, tugas dan fungsi. Keduanya bisa menduduki jabatan fungsional, seperti guru, tenaga kesehatan, atau penyuluh, dan berkontribusi dalam pelayanan publik.
Meski sama-sama aparatur sipil negara, ada perbedaan CPNS dan PPPK. Pertama, status kepegawaian. CPNS diangkat menjadi PNS setelah lulus masa percobaan. Sedangkan PPPK memiliki kontrak kerja (perjanjian kerja) dengan durasi tertentu.
Kedua, untuk PNS memiliki jangka waktu kerja bersifat permanen (sampai pensiun). Namun, PPPK hanya kontrak 1–5 tahun, bisa diperpanjang.
Ketiga, hak pensiun. PNS mendapatkan pensiun dan jaminan hari tua. Sedangkan PPPK tidak mendapatkan pensiun, kecuali diatur dalam kontrak.
Keempat, jenjang karier. PNS bisa naik pangkat dan jabatan struktural. Akan tetapi PPPK terbatas pada jabatan fungsional, tidak bisa ke struktural.
Kelima, mengenai masa percobaan. Untuk CPNS ada masa percobaan (1 tahun sebagai CPNS). Kalau PPPK tidak ada masa percobaan, langsung diangkat sesuai kontrak.
Keenam, proses pengangkatan. CPNS harus mengikuti pelatihan dasar (Latsar) dan uji kompetensi. Sedangkan PPPK tidak wajib Latsar (hanya pelatihan orientasi singkat).
Oleh karena itu, CPNS dan PPPK sama-sama merupakan bentuk ASN yang dibutuhkan dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Pilihan antara keduanya tergantung pada kebutuhan instansi, latar belakang pelamar, serta preferensi individu terhadap jenjang karier dan keamanan kerja.
Masyarakat diharapkan memahami karakteristik masing-masing jalur agar dapat menentukan pilihan dengan tepat saat mengikuti seleksi ASN.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah