Tetes Mata Saat Puasa, Apakah Membatalkan? Ini Penjelasan Hukumnya

Shinta Nurma Ababil • Dipublikasikan Sabtu, 26 September 2026 | 12:56 WIB
ilustrasi Ai penggunaan tetes mata
ilustrasi Ai penggunaan tetes mata

JP KEDIRI - Penggunaan tetes mata pada umumnya dilakukan untuk menjaga kesehatan mata, mengatasi mata kering, iritasi, infeksi, alergi, maupun gangguan kesehatan mata lainnya.
Permasalahan kemudian muncul mengenai apakah penggunaan tetes mata pada siang hari ketika seseorang sedang menjalankan ibadah puasa dapat membatalkan puasa?

Baca Juga: Tim Beregu Putra Sabet Emas Asian Games 2026, Akhiri Puasa Gelar 28 Tahun

Persoalan tersebut berkaitan dengan pembahasan fikih mengenai masuknya sesuatu ke dalam tubuh melalui saluran tertentu serta batasan sesuatu yang dapat membatalkan puasa.
Dalam fikih klasik, pembahasan mengenai pembatal puasa banyak dikaitkan dengan masuknya sesuatu ke dalam tubuh melalui jauf (rongga tubuh) melalui saluran yang terbuka.

Lalu apa yang di maksud jauf?

Dalam pembahasan hukum puasa, terdapat beberapa istilah fikih yang penting untuk dipahami, salah satunya adalah jauf. Secara bahasa, jauf (الجوف) berarti rongga atau bagian dalam tubuh.

Dalam istilah fikih, jauf berkaitan dengan bagian dalam tubuh yang menjadi tujuan masuknya suatu benda melalui saluran tubuh yang terbuka. 

Pembahasan mengenai jauf merupakan penentu apakah nanti seorang yang memasukkan sesuatau ke dalamnya dapat menyebabkan batalnya puasa.

Apakah mata termasuk jauf sehingga batal jika meneteskan sesuatu kedalamnya?

Mata bukam termasuk dari jauf karena yang dimaksud jauf meliputi mulut, lubang kemaluan, lubang anus, lubang hidung dan lubang telinga. Benda apa pun yang masuk melalui rongga-rongga tersebut dapat membatalkan puasa bila sampai ke dalam anggota batin.

Oleh sebab itu, memasukkan cairan ke dalam mata, termasuk dalam hal ini obat tetes mata, tidak dapat membatalkan puasa walaupun seandainya obat terasa sampai tenggorokan. Sama halnya dengan celak yang nanti rasanya sampai ketenggorokan.

الإقن : الماوردي Sebagaimana dalam kitab

 

وَالثَّانِي مَا وَصَلَ إِلَى الرَّأْسِ مِنْ سَعُوطٍ فِي الْأَنْفِ أَوْ تَقْطِيرِ دَوَاءٍ فِي الْأُذُنِ يُفْطِرُ بِهِ، وَإِنْ دَهَنَ رَأْسَهُ أَوْ كَحَلَ عَيْنَهُ لَمْ يُفْطِرْ وَإِنْ ظَهَرَ طَعْمُهُ فِي حَلْقِهِ، وَكَذَلِكَ لَوْ شَمَّ طِيبًا.

 “Kategori kedua mencakup zat-zat yang masuk ke bagian kepala seperti obat tetes hidung atau obat tetes telinga yang membatalkan puasa. Namun, mengoleskan minyak pada kepala atau menggunakan celak pada mata tidak membatalkan puasa, meskipun rasanya terasa hingga ke tenggorokan; demikian pula halnya dengan menghirup wewangian.

Oleh Yaqutatil Faridah

Kampus Universitas Islam Tribakti Kediri

 

Editor : Shinta Nurma Ababil
teteas mata puasa Hal yang Membatalkan Puasa