Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Fatwa MUI Tentang Pajak. Rumah Tinggal Tidak Boleh Dipajaki Berulang

Jauhar Yohanis • Rabu, 26 November 2025 | 15:24 WIB

PAJAK BERKEADILAN: Komisi fatwa MUI mengelurakan fatwa, salah satunya tentang pajak bangunan yang ditempati
PAJAK BERKEADILAN: Komisi fatwa MUI mengelurakan fatwa, salah satunya tentang pajak bangunan yang ditempati

Jakarta — Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa pada Musyawarah Nasional (Munas) XI menetapkan lima fatwa baru. Salah satunya adalah Fatwa Pajak Berkeadilan, yang menjadi perhatian publik karena membahas masalah kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dianggap memberatkan masyarakat.

Dikutip dari mui.or.id, Ketua Komisi Fatwa Munas XI, Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh, menjelaskan bahwa fatwa ini diterbitkan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait meningkatnya nilai pajak, terutama pada rumah yang digunakan sebagai tempat tinggal.

Pokok Fatwa Pajak Berkeadilan

Berikut poin-poin penting yang ditetapkan dalam fatwa tersebut:

1. Pajak Hanya untuk Warga yang Mampu

Pajak tidak boleh dibebankan kepada seluruh warga tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi. Dalam fatwa ini, standar kemampuan minimal disamakan dengan nishab zakat mal, yaitu setara 85 gram emas.

Artinya, jika penghasilan seseorang belum mencapai batas tersebut, seharusnya tidak dikenai pajak penghasilan.

2. Objek Pajak Harus Jelas dan Adil

Fatwa menegaskan bahwa pajak hanya boleh dikenakan pada:

Sementara itu, barang kebutuhan pokok tidak boleh dipajaki, termasuk:

3. Rumah Tinggal Tidak Boleh Dipajaki Berulang

Salah satu poin penting dari fatwa ini adalah:

Bumi dan bangunan yang dihuni (rumah untuk tempat tinggal) tidak boleh dikenai pajak berulang.

Ini berarti, pajak seperti PBB yang dikenakan setiap tahun atas rumah tempat tinggal dinilai tidak sesuai konsep keadilan menurut syariat—terutama bila rumah tersebut bukan aset usaha.

4. Pajak Harus Dikelola dengan Amanah

MUI menekankan bahwa pajak yang dibayarkan rakyat bukan milik pemerintah, melainkan milik rakyat yang dikelola melalui amanah negara.

Prinsip pengelolaannya harus:

5. Zakat Diperhitungkan sebagai Pengurang Pajak

Fatwa ini juga menegaskan bahwa zakat yang sudah dibayarkan umat Islam dapat menjadi pengurang kewajiban pajak.

Rekomendasi MUI kepada Pemerintah dan Masyarakat

MUI memberikan sejumlah rekomendasi agar sistem perpajakan lebih adil, di antaranya:

Sementara masyarakat diminta tetap membayar pajak yang ditetapkan pemerintah selama pengelolaannya sesuai syariat dan untuk kesejahteraan umum.

Kesimpulan

Fatwa MUI mengenai Pajak Berkeadilan memberikan panduan agar sistem perpajakan di Indonesia berjalan adil, proporsional, dan tidak memberatkan rakyat kecil. Rumah tinggal, sembako, dan kebutuhan primer lainnya tidak seharusnya menjadi objek pajak, sementara pajak hanya boleh dibebankan kepada warga negara yang mampu.

Fatwa ini diharapkan menjadi masukan penting bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan perpajakan yang lebih berpihak pada keadilan sosial. (*)

Baca Juga: Bolehkah Wanita Haid Masuk Masjid dan Mengikuti Majelis Taklim? Ini Penjelasan Ulama

Baca Juga: Hukum Ketika Imam Lupa Qunut Subuh: Apa yang Harus Sujud Sahwi?

Editor : Jauhar Yohanis
#Pajak Berkeadilan #fatwa mui