JP Radar Kediri – Ibadah haji dan umrah adalah impian setiap Muslim. Namun, bagi wanita, ada kondisi alamiah yang tidak dapat dihindari, yaitu haid. Lantas, bagaimana hukumnya jika seorang wanita mengalami haid saat sedang melaksanakan ibadah suci ini? Apakah ibadahnya batal? Apa yang harus dilakukan?
Secara umum, para ulama sepakat bahwa haid menghalangi seseorang untuk melaksanakan ibadah yang mensyaratkan thaharah (kesucian), seperti shalat, thawaf, dan i'tikaf.
Namun, dalam konteks haji dan umrah yang merupakan rangkaian ibadah, hukumnya lebih kompleks dan detail. Berikut adalah penjelasannya menurut konsensus mayoritas ulama.
Dasar hukum yang disepakati berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan oleh Aisyah RA:
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا نَذْكُرُ إِلَّا الْحَجَّ حَتَّى إِذَا كُنَّا بِسَرِفَ حِضْتُ فَدَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا أَبْكِي فَقَالَ مَا لَكِ أَنَفِسْتِ قُلْتُ نَعَمْ قَالَ إِنَّ هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ فَافْعَلِي مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لَا تَطُوفِي بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي
"Dari Aisyah RA, ia berkata: 'Kami berangkat bersama Rasulullah SAW dan tidak menyebut (niat) kecuali untuk haji. Ketika kami sampai di Sarif, aku mengalami haid. Kemudian Rasulullah SAW menemuiku saat aku sedang menangis. Beliau bertanya, 'Ada apa denganmu? Apakah kamu haid?' Aku menjawab, 'Ya.' Beliau bersabda, 'Sesungguhnya ini adalah perkara yang telah ditetapkan Allah atas anak-anak perempuan Adam. Lakukanlah segala yang dilakukan oleh jamaah haji, kecuali engkau melakukan thawaf di Baitullah hingga engkau suci”. (HR. Bukhari & Muslim).
Dari hadits inilah para ulama dari berbagai mazhab mengambil kesimpulan. Jadi wanita haid diperbolehkan untuk melaksanakan seluruh rangkaian manasik haji dan umrah kecuali thawaf.
Berikut rinciannya, pertama melafazkan niat (Talbiyah). Tetap disunnahkan untuk membaca talbiyah. Kedua, wukuf di Arafah. Wukuf adalah rukun haji yang paling utama.
Keabsahan wukuf tidak dipengaruhi oleh kondisi haid. Seorang wanita haid wajib wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah.
Ketiga, mabit (bermalam) di Muzdalifah dan Mina. Bermalam di kedua tempat ini adalah wajib haji dan boleh dilakukan dalam kondisi haid.
Keempat, melempar jumrah. Melempar jumrah di Mina juga boleh dilakukan. Kelima, sa'i antara Shafa dan Marwah.
Mayoritas ulama (termasuk Mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali) membolehkan sa'i bagi wanita haid, karena sa'i tidak mensyaratkan thaharah. Pendapat ini yang paling kuat dan diamalkan.
Namun, Mazhab Hanafi mensyaratkan sa'i harus dalam keadaan suci. Untuk kehati-hatian, sebagian wanita memilih menunda sa'i hingga suci.
Keenam, mencukur atau memotong rambut (Tahallul). Aktivitas ini juga diperbolehkan.
Titik perbedaan utama adalah wanita haid dilarang secara mutlak untuk melakukan thawaf, baik thawaf rukun (thawaf ifadhah) maupun thawaf sunnah.
Thawaf Ifadhah (Thawaf Haji). Thawaf ini adalah rukun haji yang tidak boleh diganti dengan dam (denda). Jika ditinggalkan, hajinya tidak sah.
Thawaf Umrah. Thawaf ini adalah rukun umrah. Jika ditinggalkan, umrahnya tidak sah.
Solusinya wanita haid harus menunggu hingga suci (mandi besar) sebelum melakukan thawaf. Ia boleh melanjutkan semua manasik lainnya, dan menunda thawaf-nya hingga kondisi memungkinkan.
Misalnya, jika haid berlangsung hingga setelah wukuf di Arafah, ia tetap melakukan semua manasik dan baru melakukan thawaf ifadhah setelah suci, bahkan jika itu harus dilakukan setelah hari-hari Tasyrik.
Menurut pendapat yang kuat di kalangan ulama (jumhur), wanita yang haid tidak diwajibkan membayar dam hanya karena haidnya. Haid adalah kondisi di luar kendali dan telah diatur oleh syariat.
Namun, dam bisa menjadi wajib dalam situasi tertentu, misalnya jika karena haidnya, ia terpaksa menunda tahallul awal hingga setelah lewat tanggal 10 Dzulhijjah, maka ia wajib membayar dam.
Jika ia terlambat menyelesaikan thawaf ifadhah hingga melewati bulan Dzulhijjah (tanpa uzur syar'i selain haid), maka menurut sebagian ulama, ia mungkin terkena dam.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil