Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Ragu atau Yakin? Ini Hukum Salat Saat Merasa Kentut Tetapi Tidak Ada Suara dan Bau

Mohammad Basid Alharis • Jumat, 29 Agustus 2025 | 22:31 WIB
Ilustrasi salat berjamaah.
Ilustrasi salat berjamaah.

JP Radar Kediri – Dalam kehidupan sehari-hari, umat Islam seringkali dihadapkan pada keraguan dalam beribadah, khususnya saat salat.

Salah satu keraguan yang sering muncul adalah ketika seseorang merasa seperti kentut saat salat, namun tidak terdengar suara dan tidak tercium bau.

Apakah salatnya batal? Bagaimana pandangan fiqih Islam klasik mengenai hal ini?

Pertama, mengenai dasar hukum batalnya wudhu karena kentut. Dalam Islam, kentut adalah salah satu pembatal wudhu berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW:

"لاَ يُقْبَلُ اللهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ"

“Allah tidak menerima salat salah seorang dari kalian jika ia berhadas sampai ia berwudhu.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Kentut termasuk dalam kategori hadas kecil, dan karenanya membatalkan wudhu. Maka, jika seseorang benar-benar kentut saat salat, salatnya batal dan wajib mengulangi setelah berwudhu.

Kedua, prinsip dalam fiqih mengenai rasa keraguan dalam Hadas. Dalam kitab-kitab fiqih seperti Fath al-Mu'in, Tuhfah al-Muhtaj, dan Nihayah al-Zain, dijelaskan bahwa keraguan tidak bisa mengalahkan keyakinan.

Kaedah fiqih yang sangat masyhur berbunyi:

اليقين لا يزول بالشك
"Keyakinan tidak hilang karena keraguan."

Artinya, jika seseorang yakin bahwa ia sudah berwudhu, kemudian ia merasa seperti kentut tetapi tidak yakin, maka wudhunya tetap dianggap sah, dan salatnya tidak batal.

Didalam kitab Fath al-Mu’in (Syaikh Zainuddin al-Malibari). Dalam kitab ini disebutkan:

"Jika seseorang ragu apakah dia berhadas atau tidak, maka tidak wajib wudhu atasnya. Namun jika dia yakin berhadas, maka wajib baginya wudhu, meskipun tidak mendengar suara atau mencium bau."

Didalam kitab I’anah al-Thalibin (Syarh Fath al-Mu’in), Syekh Dimyathi menjelaskan:

"Jika seseorang dalam salat merasa seperti ada angin keluar, namun tidak terdengar suara dan tidak tercium bau, maka tidak dianggap batal wudhunya kecuali dia benar-benar yakin bahwa itu adalah kentut."

Lalu, didalam kitab Nihayah al-Zain (Syaikh Nawawi al-Bantani), Syaikh Nawawi menyebut:

"Rasa was-was atau merasa seperti kentut tidak membatalkan wudhu kecuali jika seseorang benar-benar merasakan keluarnya angin dengan yakin, atau mendengar suara atau mencium bau."


Jadi, berdasarkan penjelasan ulama dalam kitab-kitab fiqih klasik menjelaskan jika hanya merasa seperti kentut (tanpa bukti nyata seperti suara atau bau), maka tidak membatalkan wudhu, dan salat tetap sah.

Jika yakin bahwa kentut benar-benar keluar (walau tanpa suara dan bau), maka wudhu batal dan salat harus diulang.

Jika hanya ragu atau was-was, maka kembali ke hukum asal, yaitu wudhu masih sah.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#islam #ibadah #nabi muhamamd #fiqih #berwudhu