JP Radar Kediri - Dalam ajaran Islam, pernikahan adalah ikatan sakral yang bertujuan untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Namun, tidak semua perempuan diperbolehkan untuk dinikahi. Allah SWT telah menetapkan larangan-larangan tertentu demi menjaga kehormatan, keturunan, dan tatanan sosial.
Berikut ini adalah 7 wanita yang tidak dianjurkan atau dilarang untuk dinikahi menurut syariat Islam.
Pertama, mahram karena nasab (hubungan darah).
Dalam surat An-Nisa ayat 23, Allah berfirman, "Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu; anak-anak perempuanmu; saudara-saudaramu perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; dan anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan." (QS. An-Nisa: 23)
Perempuan yang termasuk mahram karena hubungan darah mulai dari ibu, anak perempuan, saudari kandung (kakak atau adik), bibi dari pihak ayah dan ibu, serta keponakan (anak dari saudara laki-laki atau perempuan).
Kedua, mahram karena pernikahan (Musaharah).
Wanita yang menjadi mahram karena pernikahan juga tidak boleh dinikahi.
Ini termasuk ibu mertua, anak tiri (jika ibunya telah digauli), menantu perempuan (istri dari anak kandung), ibu dari istri (jika sudah terjadi hubungan suami-istri).
Dalilnya juga terdapat dalam QS. An-Nisa: 23.
Ketiga, mahram karena persusuan (Radha'ah).
Islam juga mengharamkan pernikahan dengan wanita yang menjadi mahram karena persusuan.
Yaitu jika seorang laki-laki dan perempuan menyusu kepada wanita yang sama (minimal 5 kali susuan dalam masa menyusu).
Contohnya saudari sepersusuan, ibu susu, anak perempuan dari ibu susu.
Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya persusuan itu menjadikan mahram sebagaimana nasab menjadikan mahram." (HR. Bukhari dan Muslim).
Keempat, wanita musyrik (Non-Muslim yang menyekutukan Allah).
Seorang muslim tidak diperbolehkan menikahi wanita musyrik sebelum mereka masuk Islam.
Allah berfirman, "Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman." (QS. Al Baqarah: 221).
Namun, ada pengecualian bagi wanita Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani), sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Ma’idah: 5.
Kelima, wanita yang masih bersuami. Menikahi wanita yang masih berstatus istri orang lain jelas dilarang dan termasuk dosa besar.
Pernikahan baru hanya boleh terjadi setelah wanita tersebut resmi bercerai dan masa iddahnya selesai.
"...Dan (diharamkan juga) wanita yang bersuami, kecuali (wanita-wanita tawanan) yang kamu miliki sebagai budak." (QS. An-Nisa: 24).
Keenam, wanita yang sedang dalam masa iddah.
Masa iddah adalah masa tunggu setelah perceraian atau kematian suami.
Wanita yang masih menjalani masa iddah belum boleh dinikahi, baik dari cerai hidup maupun wafat.
Tujuannya untuk menjaga kejelasan nasab dan masa transisi emosional.
Durasi iddah berbeda tergantung sebabnya. Mulai cerai biasa iddahnya 3 kali suci.
Wafat suami iddah 4 bulan 10 hari. Dan aedang hamil iddahnya hingga melahirkan.
Ketujuh, wanita pezina (selama belum bertaubat).
Menikahi wanita pezina sangat tidak dianjurkan dalam Islam, kecuali jika ia telah benar-benar bertaubat.
Al-Qur’an menyatakan, "Laki-laki pezina tidak menikah kecuali dengan perempuan pezina atau musyrik..." (QS. An-Nur: 3).
Namun, jika seorang wanita telah bertaubat dengan sungguh-sungguh, maka larangan tersebut tidak lagi berlaku.
Islam menekankan pentingnya menjaga kesucian dan kehormatan dalam pernikahan.
Larangan-larangan ini bukan untuk membatasi hak, tetapi untuk melindungi martabat manusia, struktur keluarga, dan keturunan.
Setiap muslim hendaknya memahami dan mengamalkan ketentuan ini dengan bijak agar pernikahan yang dibangun benar-benar diridhai Allah SWT.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah