JP Radar Kediri – Tradisi menghitung weton masih menjadi bagian penting dalam perencanaan pernikahan masyarakat Jawa.
Meski zaman sudah modern, banyak pasangan dan keluarga tetap menjadikan weton sebagai panduan menentukan hari baik untuk ijab qabul.
Weton sendiri merupakan hasil penjumlahan antara hari lahir dan pasaran Jawa, seperti Legi, Pahing, Pon, Wage, dan Kliwon.
Masyarakat meyakini bahwa kecocokan weton calon pengantin bisa memengaruhi keharmonisan rumah tangga, bahkan nasib pasangan setelah menikah.
Baca Juga: Waspada! Ini 7 Larangan di Bulan Suro yang Masih Diyakini Masyarakat Jawa
Nilai weton dihitung dari angka neptu hari dan pasaran. Misalnya, Senin bernilai 4, Selasa 3, Rabu 7, dan seterusnya.
Sementara pasaran seperti Pahing bernilai 9, Kliwon 8, dan lainnya.
Setelah angka dijumlahkan, keluarga akan mempertimbangkan apakah hasilnya baik atau perlu mencari hari lain untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Selain untuk mencari hari baik, weton juga digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menyatukan dua keluarga.
Bila hasil hitungan dianggap “berat” atau kurang cocok, biasanya keluarga akan memilih untuk menunda pernikahan atau mencari waktu yang lebih pas.
Meski bukan bagian dari syariat agama, tradisi ini dianggap sebagai bentuk kearifan lokal dan masih dijaga oleh sebagian masyarakat.
Baca Juga: Kenapa Menikah di Bulan Suro Dianggap Pantangan? Ini Alasannya!
Dalam perspektif hukum Islam, weton termasuk urf (kebiasaan adat) yang dibolehkan selama tidak bertentangan dengan ajaran agama.
Weton dianggap sebagai langkah kehati-hatian dan upaya menjaga keselamatan serta keharmonisan rumah tangga di masa depan.
Tak heran, hingga kini banyak warga yang tetap melibatkan sesepuh atau ahli primbon saat hendak menentukan hari pernikahan.
Sebagian masyarakat Jawa percaya bahwa menghormati tradisi seperti weton adalah bentuk bakti kepada leluhur dan adat.
Meski tidak semua orang meyakininya, bagi mereka yang masih menjunjung nilai budaya, weton tetap punya tempat istimewa dalam menyambut hari bahagia.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira