JP Radar Kediri - Menjelang Hari Raya Idul Adha adalah salah satu hari besar umat Islam yang identik dengan ibadah kurban.
Ibadah ini merupakan bentuk ketaatan kepada Allah SWT dengan menyembelih hewan tertentu sebagai wujud syukur dan kepedulian sosial.
Namun, tidak semua hewan boleh dijadikan hewan kurban. Islam telah menetapkan syarat dan jenis hewan yang sah untuk disembelih pada hari raya ini.
Jenis hewan kurban yang diperbolehkan berdasarkan syariat Islam, hewan yang boleh dijadikan qurban adalah hewan ternak tertentu.
Pertama, unta dengan usia minimal 5 tahun. Dapat digunakan untuk qurban satu orang atau sampai tujuh orang (jika patungan).
Kedua, sapi atau kerbau. Usia minimal 2 tahun masuk tahun ketiga. Bisa untuk satu orang atau patungan hingga tujuh orang.
Ketiga, kambing dengan usia minimal 1 tahun lebih (masuk tahun kedua). Hanya sah untuk satu orang.
Keempat, domba dengan usia minimal 6 bulan, jika sudah cukup gemuk. Berlaku untuk satu orang.
Adapun syarat-syarat hewan Kurban. Selain jenis dan usia, hewan kurban juga harus memenuhi beberapa syarat lainnya antara lain sehat dan tidak cacat. Hewan tidak boleh buta, pincang, sangat kurus, atau memiliki penyakit jelas.
Lalu, memiliki sendiri. Hewan harus milik orang yang berkurban dan bukan hasil mencuri atau pinjaman.
Kemudian, waktu penyembelihan hanya boleh disembelih setelah salat Idul Adha hingga hari tasyrik (tanggal 10–13 Dzulhijjah).
Oleh sebab itu, memilih hewan kurban bukan hanya soal besar atau mahalnya hewan, melainkan tentang kepatuhan terhadap syariat.
Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk memahami jenis dan syarat sahnya hewan qurban agar ibadahnya diterima oleh Allah SWT dan membawa manfaat bagi sesama.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah