JP Radar Kediri - Dalam beberapa tahun terakhir, tren pernikahan di kalangan generasi Z menunjukkan pergeseran yang cukup mencolok.
Jika dahulu pernikahan identik dengan pesta mewah dan perayaan besar-besaran, kini semakin banyak anak muda yang memilih menikah secara sederhana, bahkan cukup di Kantor Urusan Agama (KUA).
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan: mengapa generasi Z lebih memilih menikah di KUA?
Pertama, praktis dan gratis. Salah satu alasan utama adalah efisiensi biaya.
Menikah di KUA pada hari kerja tidak dipungut biaya alias gratis.
Bagi generasi Z yang tumbuh dalam era kesadaran finansial dan sering kali dibayangi oleh krisis ekonomi, pilihan ini terasa sangat masuk akal.
Mereka lebih memilih mengalokasikan dana untuk kebutuhan jangka panjang seperti membeli rumah, memulai bisnis, atau investasi.
Kedua, fokus pada inti pernikahan, bukan seremoni. Generasi Z dikenal sebagai generasi yang lebih mengutamakan esensi daripada simbolisme.
Banyak dari mereka merasa bahwa pernikahan adalah tentang komitmen, bukan tentang pesta besar.
Menikah di KUA dianggap sebagai bentuk kesederhanaan yang tetap sah secara agama dan hukum.
Ketiga, pengaruh media sosial dan tren minimalis. Budaya minimalisme yang kian populer di media sosial turut memengaruhi keputusan ini.
Banyak pasangan muda yang justru bangga membagikan momen sederhana nan intim saat akad di KUA.
Gaya hidup “low-key” ini dianggap lebih autentik dan relatable oleh banyak orang.
Keempat, kesadaran akan beban finansial pasca menikah. Pernikahan bukan hanya tentang hari H, tetapi juga kehidupan setelahnya.
Generasi Z cukup realistis dan memahami bahwa pernikahan mewah bisa menjadi beban finansial. Dengan memilih menikah di KUA, mereka bisa menghindari utang atau pengeluaran besar yang bisa memberatkan di kemudian hari.
Kelima, lebih fleksibel dan tidak ribet. Proses administrasi di KUA relatif simpel jika dibandingkan dengan persiapan pernikahan besar.
Ini cocok dengan gaya hidup generasi Z yang cenderung menghindari kerumitan.
Cukup dengan dokumen yang lengkap dan mengikuti prosedur, pernikahan bisa segera dilangsungkan.
Editor : Anwar Bahar Basalamah