Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Siapa Saja yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah, Apakah Kamu Termasuk?

Mohammad Basid Alharis • Kamis, 27 Maret 2025 | 23:12 WIB
Ilustrasi membayar zakat.
Ilustrasi membayar zakat.

JP Radar Kediri – Zakat fitrah adalah salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap umat Islam menjelang hari raya Idul Fitri. Zakat ini bertujuan untuk membersihkan harta dan jiwa serta memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan, terutama pada saat hari raya.

 

Meskipun zakat fitrah adalah kewajiban, tidak semua orang diwajibkan untuk mengeluarkannya. Berikut adalah penjelasan mengenai siapa saja yang wajib mengeluarkan zakat fitrah.

 

Pertama, setiap muslim. Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap individu Muslim, baik pria maupun wanita. Sebagai salah satu kewajiban agama, zakat fitrah tidak dibedakan berdasarkan status sosial, umur, atau pekerjaan.

 

Kedua, individu yang mempunyai kewajiban menafkahi. Zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh seseorang yang memiliki harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok dirinya dan keluarganya selama bulan Ramadhan.

 

Oleh karena itu, setiap kepala keluarga yang memiliki kemampuan finansial harus mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang menjadi tanggungannya, seperti istri, anak-anak, dan anggota keluarga lain yang bergantung padanya secara finansial.

 

Ketiga, orang yang masih hidup pada akhir Ramadhan. Zakat fitrah wajib dikeluarkan untuk setiap orang yang masih hidup sampai dengan akhir bulan Ramadhan, menjelang waktu salat Idul Fitri.

 

Jika seseorang meninggal sebelum akhir Ramadhan, maka zakat fitrah tidak diwajibkan untuk orang tersebut. Sebaliknya, jika seseorang lahir sebelum terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan, maka ia diwajibkan untuk mendapatkan zakat fitrah.

 

Keempat, anak yang baru lahir. Anak yang baru lahir juga diwajibkan untuk mendapatkan zakat fitrah. Zakat fitrah ini dikeluarkan oleh orang tua atau wali dari anak tersebut. 

 

Dengan demikian, zakat fitrah untuk anak yang baru lahir harus dikeluarkan oleh orang tua, sama seperti untuk anggota keluarga lainnya yang masih dalam tanggungan.

 

Kelima, orang yang mampu secara finansial. Seorang Muslim yang mampu secara finansial, yaitu memiliki harta yang melebihi kebutuhan pokoknya, wajib mengeluarkan zakat fitrah. 

 

Zakat fitrah adalah kewajiban bagi orang yang memiliki lebih dari cukup untuk dirinya sendiri dan keluarga selama bulan Ramadhan.

Jumlah harta yang dianggap cukup bervariasi sesuai dengan tempat dan kebiasaan setempat, namun biasanya dihitung berdasarkan jumlah kebutuhan pokok sehari-hari.

 

Keenam, wanita yang sudah menikah dan memiliki kewajiban menafkahi. Bagi wanita yang sudah menikah, kewajiban mengeluarkan zakat fitrah tetap berlaku.

 

Namun, zakat fitrah untuk istri bisa dikeluarkan oleh suami sebagai tanggung jawab nafkah, terutama jika suami memiliki kemampuan finansial yang mencukupi. Namun, jika sang istri memiliki penghasilan sendiri yang mencukupi, maka ia juga dapat mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya sendiri.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#radar kediri #zakat #zakat fitrah #jawapos #beras #hari raya idul fitri