Memasuki bulan Ramadan, pasti tidak lepas denngan ibadah yang turut serta dalam bulan mulia tersebut. Yaitu puasa Ramadan dan salat tarawih.
Salat tarawih sendiri merupakan salat yang hukumnya Sunnah jika dikerjakan. Ibadah ini memiliki pahala yang sangat besar jika dikerjakan.
Jadi, tak heran jika banyak orang muslim yang berlomba-lomba untuk mengerjakan ibadah ini.
Salat tarawih yang dilakukan secara berjamaah akan melipat gandakan pahala bagi yang mengerjakannya.
Tidak hanya itu, salat tarawih berjamaah juga dapat melapangkan rezeki. Sebab, akan terjalinnya tali silaturahmi antara sesame tetangga.
Silaturahmi yang dijaga dengan baik anatara sesama muslim dapat melapangkan rezeki. Dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya:
“Barangsiapa yang ingin diluaskan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, maka sambunglah tali silaturahmi,” (HR. Bukhari – Muslim)
Tapi, ada sebuah pertanyaan yang sering muncul dan dipertanyakan. Bagi perempuan, lebih baik mengerjakan salat tarawih di masjid atau di rumah? Berikut ini penjelasannya.
Pertanyaan ini hampir sama dengan pertanyaan apakah perempuan lebih baik mengerjakan salat wajib berjamaah di masjid atau di rumah. Yang membedakannya hanya pada salat yang dikerjakan saja.
Dalam hadist riwayat Abu Daud, Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya:
“Shalatnya seorang wanita di kamarnya lebih utama daripada shalatnya di ruang tengah rumahnya. Dan shalatnya seorang wanita di ruangan kecil di dalam kamarnya lebih utama dari shalatnya di kamarnya” (HR. Abu Daud no. 570, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).
Dari hadist riwayat diatas, salat bagi wanita lebih baik dilakukan di rumah. Mengapa perempuan dianurkan untuk mengerjakan salat dirumah karena hal tersebut dapat menjaga dirinya dari firnah.
Anjuran salat dirumah akan lebih ditekankan jika perempuan meniru perilaku perempuna-perempuan pada masa jahiliyah.
Seperti apa perilaku perempuan pada masa jahiliyah?
Perempuan pada jahiliyah membuka aurat mereka, berhias diri didepan lawan jenis yang bukan muhrimnya, serta menggunakan wewangian yang dapat menarik perhatian lawan jenis.
Dalam hadis riwayat Bukhari, Ibunda Aisyah radhiallahu’anha bersabda yang artinya:
“Andai Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengetahui apa yang diperbuat para wanita, sungguh ia akan melarang mereka (pergi ke masjid) sebagaimana dilarangnya para wanita Bani Israil dahulu” (HR. Bukhari no. 831, Muslim no. 445).
Kesimpulannya, perempuan boleh melaksanakan salat di masjid. Baik salat tarawih maupun salat wajib. Namun, dengan beberapa syarat yang harus di patuhi.
Penulis : Nabila Syifa'ul Fuada Lii Dzikrilla
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira