JP Radar Kediri– Puasa Ramadhan adalah ibadah yang sangat mulia bagi umat Islam. Selama bulan Ramadhan, umat Muslim diwajibkan menahan diri dari makan, minum, hubungan suami-istri, serta segala perbuatan yang dapat membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.
Meskipun begitu, ada beberapa perbuatan yang jika dilakukan dengan sengaja dapat membatalkan puasa. Berikut ini adalah beberapa amalan yang membatalkan puasa Ramadhan.
Pertama, adalah makan dan minum dengan sengaja. Makan dan minum adalah hal yang paling jelas dapat membatalkan puasa.
Jika seseorang makan atau minum dengan sengaja, maka puasanya menjadi batal. Meskipun hanya sedikit, asalkan dilakukan dengan sengaja, maka puasa tidak sah.
Namun, jika seseorang makan atau minum karena lupa, puasanya tidak batal, dan ia hanya perlu melanjutkan puasa.
Rasulullah SAW bersabda barang siapa yang lupa ketika berpuasa, lalu makan atau minum, maka hendaklah dia melanjutkan puasanya, karena sesungguhnya yang menyebabkan dia makan dan minum adalah Allah. Hadis Riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim.
Kedua, hubungan suami-istri (Jimak). Melakukan hubungan suami-istri (jimak) selama siang hari di bulan Ramadhan membatalkan puasa. Ini adalah salah satu perbuatan yang jelas dilarang.
Karena menyebabkan hilangnya kesucian puasa. Jika hal ini dilakukan, selain batal puasanya, seseorang juga diwajibkan membayar kafarat.
Yaitu puasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin, jika tidak mampu berpuasa.
Ketiga, mengeluarkan mani (ejakulasi) dengan sengaja. Selain hubungan suami-istri, keluar mani karena onani atau perbuatan lain yang disengaja juga membatalkan puasa.
Onani dengan tangan, pandangan, atau pikiran yang memicu keluarnya mani dianggap sebagai pelanggaran terhadap puasa karena dapat membatalkan kesucian ibadah puasa.
Namun, jika keluar mani karena mimpi basah (khayal), maka puasa tidak batal. Ini adalah perbedaan penting yang perlu diketahui oleh setiap Muslim.
Keempat, muntah dengan sengaja. Muntah dengan sengaja juga dapat membatalkan puasa. Jika seseorang merasa ingin muntah tetapi mampu menahan diri, maka puasanya tetap sah.
Namun, jika ia sengaja mengeluarkan muntahan atau muntah dengan sengaja karena alasan tertentu, maka puasanya batal.
Namun, jika seseorang muntah karena tidak sengaja, misalnya karena merasa mual atau karena suatu kondisi yang diluar kendali, maka puasa tetap sah dan tidak perlu diganti.
Kelima, menstruasi atau nifas. Seorang wanita yang sedang haid atau nifas (darah setelah melahirkan) tidak dapat berpuasa.
Jika seorang wanita sudah dalam keadaan haid atau nifas saat fajar menyingsing, maka puasa hari itu batal.
Meskipun demikian, wanita tersebut diwajibkan untuk mengganti puasa pada hari-hari yang telah dilewatkan setelah bulan Ramadhan.
Keenam, gila atau mabuk. Jika seseorang kehilangan akalnya, entah karena sakit jiwa (gila) atau akibat mengkonsumsi minuman keras yang menyebabkan mabuk, maka puasanya batal.
Pada kondisi ini, seseorang tidak bisa lagi mengendalikan dirinya, sehingga ibadah puasanya tidak sah.
Ketujuh, suntikan yang memberikan kekuatan atau nutrisi. Suntikan yang memberikan kekuatan atau nutrisi, seperti infus atau suntikan yang mengandung makanan atau minuman, dapat membatalkan puasa karena memberi asupan langsung ke tubuh, mirip dengan makan atau minum.
Suntikan yang tidak memberikan nutrisi, seperti suntikan untuk obat atau vaksinasi, tidak membatalkan puasa.
Kedelapan, ragu tentang terbitnya fajar atau terbenamnya matahari. Jika seseorang ragu apakah fajar sudah terbit atau matahari sudah terbenam, tetapi ia tetap makan atau minum karena merasa belum waktunya, maka puasanya batal.
Sangat penting bagi setiap Muslim untuk memastikan dengan pasti waktu-waktu tersebut agar puasa dapat dilaksanakan dengan benar.
Penulis : Mohammad Basid Alharis
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah