Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Apa Yang Harus Dilakukan Bila Hutang Puasa Tahun Sebelumnya Belum Terbayar?

M Sahrul Mubarok • Kamis, 20 Februari 2025 | 11:30 WIB
Photo
Photo

Umat Muslim yang memiliki utang puasa Ramadhan wajib menggantinya (qadha) sebelum datangnya Ramadhan berikutnya.

Namun, apa yang terjadi jika kewajiban ini ditunda hingga Ramadhan tiba kembali? Berikut adalah penjelasan rinci mengenai konsekuensi menunda qadha puasa dalam perspektif Islam.

Meskipun sudah memasuki bulan Ramadhan berikutnya, kewajiban untuk mengqadha puasa yang tertinggal tetap berlaku.

Seseorang tetap harus mengganti puasa tersebut di hari lain setelah bulan Ramadhan usai. Kewajiban ini tidak gugur hanya karena waktu penggantiannya telah lewat.

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai kewajiban membayar fidyah (denda) bagi orang yang menunda qadha puasa hingga Ramadhan berikutnya.

Sebagian ulama mewajibkan, sementara sebagian lainnya tidak. Perbedaan ini didasarkan pada interpretasi terhadap dalil-dalil agama.

Menurut mayoritas ulama, termasuk dari mazhab Syafi'i dan Hambali, orang yang menunda qadha puasa hingga Ramadhan berikutnya wajib membayar fidyah.

Fidyah ini diberikan kepada fakir miskin sebagai tebusan atas kelalaian dalam menunaikan kewajiban.

Ukuran fidyah adalah satu mud (sekitar 675 gram) bahan makanan pokok (seperti beras atau gandum) untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Fidyah dapat dibayarkan langsung kepada fakir miskin atau melalui lembaga amal yang terpercaya.

Sebagian ulama, terutama dari mazhab Hanafi, berpendapat bahwa orang yang menunda qadha puasa hingga Ramadhan berikutnya tidak wajib membayar fidyah.

Mereka beranggapan bahwa kewajiban qadha sudah cukup untuk mengganti puasa yang tertinggal.

Menunda qadha puasa tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat (udzur syar'i) adalah perbuatan dosa.

Umat Muslim diperintahkan untuk segera menunaikan kewajiban agama, termasuk mengganti puasa yang tertinggal.

Beberapa udzur syar'i yang membolehkan penundaan qadha puasa antara lain sakit yang berkepanjangan, hamil atau menyusui, dan bepergian jauh (safar).

Namun, jika udzur tersebut telah hilang, maka kewajiban qadha harus segera ditunaikan.

Menurut sebagian ulama, jika seseorang terus menunda qadha puasa hingga beberapa tahun, maka kewajiban membayar fidyah akan berulang setiap tahun.

Artinya, semakin lama penundaan, semakin besar pula jumlah fidyah yang harus dibayarkan.

Bagi umat Muslim yang telah menunda qadha puasa, penting untuk segera bertaubat kepada Allah SWT dan mengganti puasa yang tertinggal.

Jangan menunda-nunda lagi agar terhindar dari dosa dan kewajiban yang semakin berat.

Kesimpulannya, menunda qadha puasa hingga Ramadhan berikutnya tetap mewajibkan seseorang untuk mengganti puasa tersebut. Mengenai kewajiban membayar fidyah, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Namun, untuk berhati-hati dan menghindari dosa, sebaiknya segera mengganti puasa dan membayar fidyah sesuai dengan pendapat mayoritas ulama.

Editor : Jauhar Yohanis
#ramadhan #utang puasa