Musyafir dengan jarak tertentu diperbolehkan berbuka atau tidak berpuasa. Yakni bila jaraknya sekira 80 km. Itupun tidak boleh diniati tidak berpuasa saat berangkat bepergian.
Lalu bagaimana dengan sopir yang setiap hari menjalankan mobilnya melebihi jarak tersebut?
Syarat orang bepergian boleh berbuka puasa selain jarak adalah bila merasakan payah. Tetapi ada juga yang tidak mensyaratkan itu. Yakni dengan niat memperoleh keringanan.
Dalam syarah Safinatun Naja, Syaekh Nawawi menjelaskan bila tidak merasa payah saat bepergian, maka tetap puasa adalah lebih utama.
Ziyadi berkata, Diperbolehkannya tidak berpuasa bagi musafir adalah sekiranya ia berpisah dari tempat yang disyaratkan harus dilewati dalam bab sholat musafir sebelum fajar secara yakin.
Oleh karena itu, apabila seseorang berniat puasa di malam hari, kemudian ia bepergian dan ragu apakah ia tadi bepergian sebelum fajar atau sesudahnya, maka ia tidak diperbolehkan berbuka puasa.
Dikecualikan dengan musafir di atas adalah orang yang terus menerus bepergian, seperti sopir bus dan semacamnya, maka tidak diperbolehkan berbuka puasa. Karena ia telah menghadapi aktifitas yang menggugurkan kewajiban puasa menurut asalnya.
Adapun diperbolehkan berbuka puasa bagi orang yang selalu bepergian adalah ketika ia berharap akan bermukim (singgah) di tempat tertentu. Artinya ia bepergian ke tempat yang dituju untuk mukim. Karena tempatnya jauh maka ia selalu dalam kategori musyafir.
Sesampai tempat yang dituju, orang tersebut agar mengqodho puasanya, seperti yang dikatakan oleh Subki dan dipedomani oleh Syaikhuna Romli.”
(wallahu a'lam)
Editor : Jauhar Yohanis