Melihat Hilal menjadi syarat diwajibkannya seseorang memulai puasa Ramadhan. Artinya walaupun ia orang fasik, bila dalam suatu keadaan dia sendiri melihat bulan di akhir bulan Sya’ban, maka besoknya ia sendiri wajib berpuasa.
Bagai mana bila hilal terlihatnya di siang hari? Kalau kasus ini menurut Syekh Nawawi tidak menjadi sebab wajib berpuasa. Misalnya dalam suatu perjalanan di pagi hari setelah waktu shubuh seseorang melihat bulan pertama. Maka pada hari itu belum menjadi wajib berpuasa. Tetapi hari berikutnya baru harus memulai puasa.
Dalil diwajibkannya puasa ketika melihat bulan adalah sabda Rasulullah saw, “Berpuasalah setelah melihat bulan (Ramadhan) dan berbukalah setelah melihata bulan (Syawal), apa bila (hilal Ramadhan) tertutup mendung maka genapkanlah bulan Sya’ban menjadi 30 hari”
Ini menjadi dalil sebagian ulama. bahwa untuk mengawali puasa Ramadhan diperlukan Ru’yah atau melihat hilal. Bukan hanya perhitungan di atas kertas. Karena meskipun dihitung sudah masuk bulan Ramadhan esoknya, tetapi hilal belum bisa dilihat karena tertutup mendung, maka bulan Sya’ban harus digenapkan 30 hari.
Masalahnya, bagaimana bila seseorang yang melihat hilal itu bukan ahli dalam bidang astronomi. Atau bahkan orang tidak berpengetahuan? Kalau menurut keterangan dalam syarah Safinatun Najah karya Syekh Nawawi Banter tersebut, tetep wajib berpuasa bagi dirinya sendiri.
Kalau yang melihat hilal itu orang yang adil, bisa dipercaya, maka orang lain boleh mengikutinya. (Wallahu a'lam)
Editor : Jauhar Yohanis