.
Dalam kitab Safinatun Najah karya Syekh Salim bin Sumair Al Hadrami dijelaskan bahwa muntah merupakan salah satu yang membatalkan puasa.
Muntah adalah konisi dimana isi perut kembali ke mulut. Hal ini bisa disebabkan ada gangguan perut. Seperti masuk angin, keracunan atau sebab lain.
Akan tetapi ada kondisi tertentu bila muntah tetapi tidak membatalkan puasa. Dalam hadis yang diriwayatakn Imam Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i, dijelaskan bahwa muntah secara sengaja dapat membatalkan puasa. Sedangkan orang yang tiba-tiba mual lalu muntah, maka puasanya tidak batal
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - - مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ, وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ اَلْقَضَاءُ - رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ
Artinya: “Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qadha (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa),”.
Dari keterangan di atas bisa disimpulkan bahwa seseorang bila muntah tidak disengaja maka puasanya tidak batal. Termasuk di sini orang yang perutnya terasa mual, kemudial ada isi perut yang naik sampai tenggorokan. Maka orang tersebut tidak wajib qodlo.
Sedangkan orang yang sengaja muntah, misalnya dengan merangsang bagian tenggorokan dengan jari tangan atau benda lain, maka puasanya batal. (wallahu a’lam)