Tata cara berwudhu yang benar wajib diketahui dan dilakukan oleh setiap muslim. Karena hal ini hukumnya fardlu. Dalam kondisi normal (tidak ada rukhsah), tidak saah shalat seseorang apabila tidak suci dari hadas kecil. Berwudhu merupakan salah satu cara menghilangkan hadas kecil.
Dalam surat Al Maidah ayat 6 disebutkan bahwa, sebelum sholat seseorang diwajibkan berwudlhu :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Artinya, “Wahai orang yang beriman, bila kalian hendak shalat, basuhlah wajah kalian, tangan kalian hingga siku, usaplah kepala kalian, dan (basuhlah) kaki kalian hingga mata kaki,”
Bagaimana cara berwudhu yang benar. Dalam madzhab Syafi’i ditentukan ada 6 rukun wudhu yang harus dipenuhi. Seperti tertulis dalam kitab Safinatun Najah, karya Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadrami disebutkan :
فروض الوضوء ستة: الأول النية الثاني غسل الوجه الثالث غسل اليدين مع المرفقين الرايع مسح شيئ من الرأس الخامس غسل الرجلين مع الكعبين السادس الترتيب
Artinya, “Fardhu wudhu ada enam: (1) niat, (2) membasuh muka, (3) membasuh kedua tangan beserta kedua siku, (4) mengusap sebagian kepala, (5) membasuh kedua kaki beserta kedua mata kaki, dan (6) tertib.
Syaikh Nawawi Albantani menjelaskan keenam rukun wudhu tersebut sebagai berikut :
- Niat
Niat berwudhu dilakukan dalam hati. Mengucapkan secara keras bisa dilakukan sebelumnya. Saatnya, bersamaan dengan membasuh muka pertama kali. Demikian seterunya, dalam setiap membasuh anggota wudhu dalam hati harus berniat melakukan rangkaian wudhu. Bila orang yang berwudhu tidak memiliki suatu penyakit maka ia bisa berniat dengan salah satu dari tiga niat berikut:
- Berniat menghilangkan hadats, bersuci dari hadats, atau bersuci untuk melakukan shalat.
- Berniat untuk diperbolehkannya melakukan shalat atau ibadah lain yang tidak bisa dilakukan kecuali dalam keadaan suci.
- Berniat melakukan fardhu wudhu, melakukan wudhu atau wudhu saja, meskipun yang berwudhu seorang anak kecil atau orang yang memperbarui wudhunya.
Orang yang memiliki penyakit ayang-ayangen atau beser baginya tidak cukup berwudhu dengan niat menghilangkan hadats atau bersuci dari hadats. Baginya wudhu yang ia lakukan berfungsi untuk membolehkan dilakukannya shalat, bukan berfungsi untuk menghilangkan hadats.
Sedangkan orang yang memperbarui wudhunya, artinya berwudhu ketika belum batal, tidak diperkenankan niat menghilangkan hadats, diperbolehkan melakukan shalat, atau bersuci dari hadats.
2. Membasuh muka
Muka adalah bagian wajah antara tempat tumbuhnya rambut. Batas bagian bawah adalah ujung rahang kanan dan kiri. Lebarnya antara telinga kanan dan kiri.
Rambut yang tumbuh di wajah, seperti kening, kumis, cambang (godhek) termasuk bagian yang wajib dibasuh. Tidak hanya bagian luarnya, membasuhnya harus sampai kulit. Meskipun rambut tersebut tebal. Tetapi tidak wajib membasuh bagian dalam rambut yang tebal bila rambut tersebut keluar dari wilayah muka.
3. Membasuh kedua tangan beserta kedua sikunya.
Dianggap sebagai siku meskipun secara kasat mata tidak ada. Misalnya ada cacat sejak lahir.
4. Mengusap sebagian kecil kepala
Mengusap kepala dianggap cukup hanya mengusap sebagian rambut saja. Asalkan rambut tersebut tidak melebihi bagian yang disebut kepala. Misalnya, bila berambut panjang (gondrong) sampai punggung, tidak sah bila hanya mengusap ujung rambut tersebut. Karena sudah melewati bagian kepala.
Dianggap cukup bila dalam mengusap kepala ini dengan cara membasuhnya, meneteskan air, atau meletakkan tangan yang basah di atas kepala tanpa menjalankannya.
5. Membasuh kedua kaki beserta kedua mata kaki
Dalam membasuh kaki, semua bagian harus terkena air. Mulai mata kaki ke bawah. Sebagai langkah hati-hati, disarankan membasuh mulai atas mata kaki. Sedangkan betis tidak termasuk yang wajib dibasuh. Demikian juga lutut.
6. Tertib
Yang dimaksud dengan tertib adalah melakukan kegiatan wudhu tersebut secara berurutan. Yakni mulai membasuh muka, kedua tangan, mengusap kepala dan terakhir membasuh kaki. Tidak diperbolehkan mengubah urutan tersebut. Demikian juga tidak diperbolehkan memutus dalam waktu yang lama, atau disela dengan kegiatan lain. (wallahu a’lam)
Editor : Jauhar Yohanis