JP Radar Kediri - Salat Jumat merupakan ibadah sholat yang wajib dilaksanakan oleh seorang laki-laki yang telah mencapai usia baligh.
Namun, perempuan juga mengikuti sholat jumat dibeberapa daerah. Lantas bagaimana hukmnya?
Bagi para perempuan, ulama sepakat bahwa mereka tidak wajib mengikuti salat Jum'at meskipun tidak uzur dan tidak sedang safar.
Sedangkan, Pelaksanaan sholat jumat bagi laki-laki adalah fardhu 'ain dan bersifat menggugurkan kewajiban sholat dzuhur.
Jadi bagi laki-laki yang sudah melaksanakan kewajiban sholat jumat, maka tidak memiliki kewajiban lagi untuk melaksanakan sholat dzuhur.
Baca Juga: Ini Hukum Sedekah dan Amalan Sunah yang Perlu Kamu Ketahui
Namun perlu diperhatikan bahwa diperbolehkannya perempuan melaksanakan sholat jumat bukan berarti boleh melaksanakan sholat jumat khusus untuk perempuan.
Perempuan tidak diperbolehkan untuk melakukan sholat Jumat berjamaah sesama perempuan, dengan imam dan khotib Perempuan.
Sebab sholat jumat tidak wajib bagi perempuan. Perempuan hanya boleh mengikuti sholat jumat sebagai makmum dengan imam sholat jumat dan juga khutbahnya.
Lalu bagaimana dengan perempuan yang ingin melaksanakan sholat jumat? apakah perempuan yang ikut melaksanakan sholat jumat juga gugur kewajiban sholat dzuhurnya?
الجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَربَعَة : عَبدٌ مَملُوكٌ ، أَو امرَأَةٌ ، أَو صَبِيٌّ ، أَو مَرِيضٌ
“Jumatan adalah kewajiban bagi setiap muslim, untuk dilakukan secara berjamaah, kecuali 4 orang: Budak, wanita, anak (belum baligh), dan orang sakit.” (HR. Abu Daud no.901)
Baca Juga: Ini Empat Cara Agar Sholat Subuhmu Tidak kesiangan
Dengan demikian, perempuan tetap diperbolehkan mengikuti jamaah sholat Jumat.
Adapun dalam buku Fiqih Praktis I yang ditulis oleh Muhammad Bagir, disebutkan bahwa syarat melaksanakan sholat Jumat adalah setiap laki-laki muslim yang sudah baligh, berakal (tidak gila), mukim di kotanya, mampu (atau kuasa) pergi ke tempat diselenggarakan sholat Jumat, dan tidak mempunyai alasan (udzur) tertentu yang membolehkannya meninggalkan sholat membolehkannya meninggalkan sholat tersebut.
Dari Thariq bin Syihab, Rasulullah SAW bersabda: "Sholat Jumat itu dilaksanakan secara jamaah dan wajib hukumnya bagi seorang muslim selain hamba sahaya, perempuan, anak-anak, atau orang yang sakit," (HR Abu Dawud).
Pada intinya, para ulama sudah bersepakat jika perempuan muslim bisa mengikuti sholat Jumat di masjid sebagaimana yang dilakukan perempuan pada zaman Rasulullah.
Baca Juga: Ini Amalan Rahasia Agar Terhindar dari Siksa Kubur
Adapun perempuan yang diperbolehkan menghadiri sholat Jumat juga harus memenuhi kriteria tertentu, yakni tidak menimbulkan fitnah.
Sedangkan bagi perempuan yang masih muda dimakruhkan untuk mengikuti sholat Jumat bersama pria.
Hal ini disebabkan karena pada umumnya perempuan yang masih muda dan cenderung gemar bersolek seringkali menimbulkan fitnah.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah