JP Radar Kediri – Perkara dugaan pencabulan santri di Kecamatan Mojo memasuki tahapan tuntutan.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri dijadwalkan menyampaikan tuntutan dalam persidangan, Selasa (15/9).
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kediri Agustinus Gabriel Rante Ubleeuw membenarkan agenda tersebut.
Saat ini, JPU tengah menyiapkan tuntutan sesuai dengan tahapan persidangan. "Iya, agenda tuntutannya besok (hari ini)," ujar Gabriel saat dikonfirmasi, Senin (14/9).
Dia menjelaskan, dalam menentukan tuntutan, JPU mempertimbangkan sejumlah aspek.
Secara umum, pertimbangan tersebut dibagi menjadi syarat objektif dan subjektif.
Untuk aspek objektif, jaksa mempertimbangkan perbuatan yang didakwakan beserta dampaknya terhadap korban.
Baca Juga: Kasus Pencabulan Santri di Mojo Kediri Masuk Meja Hijau
Terutama adanya penderitaan yang dialami korban akibat perkara tersebut.
"Ada syarat obyektif dan subyektif. Obyektif terkait perbuatannya tersebut juga menyebabkan ada pihak korban yang mengalami penderitaan," jelasnya.
Sementara dari sisi subjektif, kondisi pelaku juga menjadi salah satu pertimbangan.
Terlebih dalam perkara tersebut, pelaku masih berstatus anak sehingga penanganannya tetap mengacu pada sistem peradilan pidana anak.
"Kalau subyektif pelaku merupakan anak-anak dan masih memiliki harapan untuk diperbaiki," lanjut Gabriel.
Meski demikian, jaksa tetap mempertimbangkan rasa keadilan bagi korban sebagai pihak yang dirugikan dalam perkara tersebut.
Pertimbangan itu menjadi bagian dalam proses penyusunan tuntutan sebelum disampaikan di persidangan.
"Tentunya tetap memperhatikan rasa keadilan bagi korban sebagai pihak yang dirugikan," tegasnya.
Dia juga menambahkan, bahwa pertimbangan tuntutan juga mempertimbangkan fakta persidangan. Selain itu juga kondisi korban.
Editor : Andhika Attar AninditaSumber : Radar Kediri