Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

DPRD Kota Kediri Menggelar Rapat Dengar Pendapat soal Status Kedarutan Pasien BPJS

Ayu Ismawati • Kamis, 13 Maret 2025 | 18:30 WIB
Wakil Ketua DPRD Kota Kediri Sudjono Teguh Widjaja menanyakan alur pelayanan kesehatan dalam RDP di Komisi C DPRD Kota Kediri kemarin.
Wakil Ketua DPRD Kota Kediri Sudjono Teguh Widjaja menanyakan alur pelayanan kesehatan dalam RDP di Komisi C DPRD Kota Kediri kemarin.

KEDIRI, JP Radar Kediri- Penerapan kriteria gawat darurat bagi pemegang kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang memicu kegaduhan, membuat Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri menggelar rapat dengar pendapat (RDP) kemarin.

Mereka mengingatkan stakeholder kesehatan untuk tetap memberi pelayanan kepada masyarakat. Terutama rumah sakit yang diminta memprioritaskan pelayanan bagi warga Kota Kediri.

Untuk diketahui, RDP dihadiri oleh dinas kesehatan serta kepala RS dan kepala puskesmas. Di pertemuan tersebut, dewan menanyakan prosedur pelayanan kesehatan.

Khususnya pasca-penerapan lima kriteria gawat darurat yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan di IGD rumah sakit.

Bahasan tentang alur pelayanan di rumah sakit, terutama terkait 144 jenis penyakit yang tidak bisa dicover BPJS ketika berobat ke rumah sakit, sempat menghangat.

Sebagai salah satu rumah sakit rujukan di Kediri Raya, Direktur RSUD Gambiran dr Aditya Bagus Djatmiko membeberkan beberapa kasus yang ditemui di sana.

Dia menegaskan, 144 jenis penyakit itu tetap dicover BPJS. Namun, alurnya harus melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

“Bisa puskesmas atau klinik swasta yang memang mereka bekerja sama dengan BPJS,” kata Adit.

Dia mencontohkan, pasien yang datang dengan keluhan seperti batuk pilek itu harus ke faskes 1. “Kalau datang langsung ke rumah sakit, ini yang dinyatakan tidak masuk kriteria emergency,” terangnya.

Dengan adanya aturan itu pihaknya membuat kebijakan internal. Yakni, jika ada masyarakat yang datang ke rumah sakit karena tidak paham dengan aturan itu, pihaknya tidak akan menolak pasien.

Terlepas dari kasusnya yang termasuk dalam kategori 144 jenis penyakit yang harus selesai di FKTP. “Kami terima, kami periksa, kami obati, gratis.

Jangan sampai pasien pulang nggak membawa apa-apa. Dengan pesan, kalau misal masih berlanjut sakitnya, segera ke faskes 1 sehingga nanti dapat surat rujukan untuk kembali ke rumah sakit,” jelasnya terkait adaptasi RS dengan perubahan aturan dari BPJS itu.

Wakil Ketua DPRD Kota Kediri Sudjono Teguh Wijaya mengatakan, masyarakat rentan tidak memahami aturan tersebut. Apalagi, ada 144 jenis penyakit yang mungkin banyak yang tidak dipahami masyarakat.

“Sekarang yang penting apabila ada pasien yang datang ke rumah sakit, ditangani dulu. Yang kedua, saya minta dikoordinasikan dengan wali kota gimana solusinya ke depan,” pintanya.

Ketua Komisi C DPRD Kota Kediri Agung Purnomo mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti rumah sakit yang menyatakan mampu menerima semua pasien.

Sebab, pihaknya ingin semua warga Kota Kediri bisa mendapat akses kesehatan yang sama. Terutama untuk masyarakat kurang mampu.

“Kalau mereka untuk kesehatan saja bayar, terus nggak punya duit sampai menggadaikan aset. Iya kalau punya aset, yang nggak punya, akhirnya pinjem ke bank titil.

Kalau meninggal pun masih punya hutang. Sing bayar sinten? Anake? Bojone? Atau putune?” sesalnya meminta RS memasang banner pemberitahuan.

Yakni, RS menerima semua pasien. Khususnya warga Kota Kediri. 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#radar kediri #bpjs #rdp #dprd #jawapos #gawat darurat #kesehatan #puskesmas