Pengangkatan Guru Paruh Waktu Tunggu Pusat, BKPSDM Kediri Belum Bisa Beber Jadwal dan Mekanismenya

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Dipublikasikan Sabtu, 17 Oktober 2026 | 07:42 WIB
Ilustrasi guru. (Ilustrasi oleh Afrizal)
Ilustrasi guru. (Ilustrasi oleh Afrizal)

JP Radar Kediri-Ribuan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Kediri agaknya masih harus bersabar lagi.

Pasalnya, rencana pengangkatan mereka sebagai pegawai penuh waktu belum kunjung ada kejelasan.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kediri masih menunggu regulasi resmi dari Pemerintah Pusat.

Kepala BKPSDM Kabupaten Kediri Randy Agatha Sakaira mengatakan, hingga pertengahan Oktober ini belum ada petunjuk teknis maupun informasi resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Bahkan, dari hasil koordinasi terakhir dengan Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional II Surabaya, kepastian pelaksanaan kebijakan tersebut juga belum didapatkan.

“Sampai saat ini belum ada informasi resmi dari Menpan maupun BKN terkait rencana ini. Kemarin kami ke BKN Kanreg II SBY juga menyatakan belum ada informasi resmi terkait pelaksanaan kebijakan,” kata Randy.

Ketidakjelasan tentang regulasi ini pula yang membuat BKPSDM belum bisa memperkirakan jumlah guru yang berpotensi diangkat.

Demikian pula persyaratan yang harus dipenuhi, hingga mekanisme seleksi yang akan diterapkan. 

Baca Juga: 172.323 Guru Non-ASN Bisa Ikut Seleksi CPNS Awal Januari 2027, Gagal Tetap Jadi PPPK

Randy menyebut, Pemkab Kediri memilih menunggu ketentuan resmi sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Termasuk melakukan pendataan terkait rencana pengangkatan pegawai penuh waktu.

“Belum ada (pendataan), kami menunggu dulu aturannya seperti apa. Masih menunggu aturannya juga,” bebernya.

Sementara itu, meski rencana pengangkatan pegawai penuh waktu masih mengambang, ribuan guru paruh waktu tetap menaruh harapan besar pada program Pusat tersebut.

Mereka terus memantau progresnya agar punya gambaran tentang kelanjutan karier dan status kepegawaiannya.

Ah, 26, salah satu guru sekolah dasar negeri di Kabupaten Kediri berharap Pemerintah Pusat segera menerbitkan regulasi yang mengatur pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Semoga Pemerintah Pusat bisa segera menerbitkan aturan resminya. Sehingga perjuangan teman-teman guru paruh waktu selama ini mendapat titik terang dan kepastian hukum yang jelas untuk menjadi ASN penuh waktu,” ungkap Ah.

Dengan belum adanya aturan resmi, para guru paruh waktu di Kabupaten Kediri masih harus menunggu kepastian terkait peluang pengangkatan mereka menjadi pegawai penuh waktu.

Di saat yang sama, mereka juga terus memantau perkembangan di Pusat.

 

 

Editor : Andhika Attar Anindita
Sumber : Radar Kediri
pppk paruh waktu BKPSDM pemkab kediri