JP Radar Kediri – Kualitas udara di Kabupaten Kediri masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah. Salah satu indikatornya terlihat dari capaian indeks kualitas udara yang pada 2025 masih terkendala tingginya konsentrasi partikulat debu halus atau PM2,5.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kediri, indeks kualitas lingkungan hidup (IKLH) pada 2025 tercatat 71,66 dengan kategori sedang. Sementara itu, indeks respons kualitas udara tercatat sebesar 82,76.
Dalam pemeringkatan nasional, Kabupaten Kediri berada di urutan ke-428 dari 514 kabupaten/kota. Sedangkan di tingkat Jawa Timur, Kabupaten Kediri menempati peringkat ke-29 dari 38 kabupaten/kota.
Kepala DLH Kabupaten Kediri Putut Agung Subekti menjelaskan, pengukuran indeks kualitas udara dilakukan melalui sejumlah parameter.
Di antaranya sulfur dioksida (SO2), nitrogen dioksida (NO2), dan partikulat debu halus berukuran 2,5 mikrometer atau PM2,5.
“Pengukuran indesk kualitas udara dilihat dari sejumlah parameter,” jelas Putut kepada Jawa Pos Radar Kediri.
Dia mengatakan, untuk parameter SO2 dan NO2, pengambilan sampel dilakukan menggunakan metode passive sampler di empat kategori lokasi. Yakni kawasan industri, transportasi, permukiman, dan perkantoran.
Putut mengatakan, untuk kawasan perkantoran, yang dijadikan sample adalah kompleks perkantoran Pemkab Kediri dan di Kecamatan Pare.
Baca Juga: Tekan Polusi, Dishub Kabupaten Kediri Uji Emisi Kendaraan Gratis
Untuk transportasi, yang diambil kawasan Simpang Lima Gumul (SLG) serta ruas jalan raya Kecamatan Ngadiluwih.
Untuk kawasan industri yang diambil adalah pabrik Kecap Sawi dan Surya Pamenang. “Sementara itu, sampel permukiman diambil di daerah Besuki Mojo dan Grogol,” jelas Putut.D
Dia mengatakan, adapun alat pengambilan sampel dipasang selama 14 hari. Setelah itu, sampel dibawa ke laboratorium untuk diuji dan menghasilkan data kualitas udara berdasarkan parameter yang diukur.
Adapun parameter PM2,5 diperoleh melalui penghitungan dari pemerintah pusat dengan memanfaatkan data berbasis satelit.
Parameter ini menjadi perhatian karena pada pengukuran 2025, konsentrasinya disebut turut memengaruhi capaian indeks kualitas udara Kabupaten Kediri.
“Dari pengukuran itu, hasilnya demikian (IKLH 71,66 dan indeks respon kualitas udara 82,76),” jelasnya.
PM2,5 merupakan partikel polutan berukuran sangat kecil yang dapat berasal dari berbagai sumber, termasuk aktivitas pembakaran dan emisi kendaraan.
Keberadaan partikel tersebut menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian kualitas udara.
Putut mengatakan, upaya menjaga kualitas udara tidak bisa hanya mengandalkan DLH.
Penanganannya membutuhkan kolaborasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD), sesuai dengan sumber emisi dan program mitigasi yang menjadi kewenangan masing-masing.
Baca Juga: Polres Kediri Dukung Uji Emisi untuk Tekan Polusi Udara
Di lingkungan DLH, salah satu upaya yang dilakukan adalah penanaman pohon dan kegiatan konservasi.
Selain itu, pengawasan terhadap kegiatan usaha, pengujian emisi kendaraan, serta pengendalian melalui perizinan usaha juga menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas udara.
“Termasuk pengawasan pada industri,” jelasnya.
Menurut dia, berbagai aksi mitigasi dari masing-masing OPD dilaporkan secara terintegrasi melalui aplikasi Aksara yang dikelola pemerintah pusat.
Langkah tersebut mencakup kegiatan pengendalian emisi dari berbagai sektor, tidak terbatas pada urusan lingkungan hidup.
Dengan demikian, upaya memperbaiki kualitas udara membutuhkan penanganan menyeluruh, mulai dari pengendalian emisi kendaraan dan aktivitas industri hingga penguatan kegiatan penghijauan.
“Upaya dilakukan perlu dilakukan semuai OPD, termasuk juga peran masyarakat,” tegasnya. Sementara itu, data indeks kualitas udara Kabupaten Kediri untuk 2026 masih menunggu hasil perhitungan resmi.
Editor : Andhika Attar Anindita
Sumber : Radar Kediri