Kejar Setoran Pajak Kendaraan 22 Persen Lagi, Ini Yang Dilakukan Bapenda!

Hilda Nurmala Risani • Dipublikasikan Sabtu, 10 Oktober 2026 | 02:55 WIB

 

Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak

 

KEDIRI, JP Radar Kediri–Ketaatan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) agaknya masih harus dipacu lagi. Hingga minggu kedua Oktober ini, realisasi PKB baru sekitar 78 persen. Ada 22 persen setoran yang masih harus dikejar hingga akhir tahun.

          Pengelola Data Pelayanan Perpajakan Kendaraan Bermotor Samsat Kediri Kota Ahmad Subianto mengatakan, realisasi PKB hingga awal Oktober ini sebesar 78,41 persen dari total target yang ditetapkan.

          Hasil itu, lanjut Ahmad, mencerminkans kepatuhan warga Kediri dalam membayar PKB yang baru di angka 70 persen. Meski menurutnya sudah cukup baik, Ahmad menyebut pihaknya akan berupaya untuk meningkatkan capaian.

Baca Juga: Cek Tarif Pajak Progresif dan Sanksi Denda Kendaraan Bermotor 2026

          UPT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kediri, lanjut Ahmad, akan berusaha mengejar kekurangan target sebesar 22 persen tersebut. Salah satunya dengan melakukan penagihan ke lapangan.

          Penagihan kepada perorangan, perusahaan, maupun badan usaha dilakukan melalui beberapa cara. “Melalui surat pemberitahuan pajak, operasi gabungan, sosialisasi online, hingga edukasi manfaat pajak,” terangnya.

          Diakui Ahmad, penagihan tidak selalu membuahkan hasil yang maksimal. Salah satu faktornya adalah kondisi ekonomi masyarakat yang tidak menentu. Dalam kondisi ekonomi seperti sekarang, diakuinya banyak masyarakat yang menunda pembayaran pajak. Mereka memilih memenuhi kebutuhan wajib lebih dulu.

Baca Juga: Biaya Pajak Kendaraan Bermotor dan Tarif Progresif Terbaru Jawa Timur 2026

“Wilayah Kediri yang agraris juga memengaruhi siklus keuangan warga. Biasanya mereka membayar menunggu setelah panen raya,” bebernya.

Berdasar pengalaman tahun-tahun sebelumnya, Ahmad optimistis di akhir tahun nanti realisasi PKB akan tetap maksimal. Apalagi, mereka juga menyiapkan beberapa program yang meringankan masyarakat. Misalnya, bebas denda keterlambatan untuk periode Oktober hingga akhir November, dan program lainnya.

“Kebijakan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait pembebasan pajak daerah atau pemutihan pajak kendaraan bermotor ini juga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Mengingat kebijakan ini belum tentu ada setiap tahunnya,” tandasnya.

 

 

 

 

Editor : Andhika Attar Anindita
Sumber : Radar Kediri
PEMBEBASAN PAJAK Bapenda provinsi jatim pajak kendaraan bermotor kota kediri