JP Radar Kediri – Tak semua bangunan kuno yang ada di Kabupaten Kediri bisa ditetapkan cagar budaya. Sebab, objek tersebut harus memiliki prasyarat khusus agar bisa disebut objek cagar budaya. Yaitu memiliki nilai penting.
“Kalau bangunan tua, bangunan antik, bangunan klasik, belum tentu bisa jadi cagar budaya. Di undang-undang jelas menyebutkan ada klausul nilai penting,” terang Kepala Bidang Sejarah dan Purbakala Disparbud Kabupaten Kediri Eko Priatno Triwarso.
Menurutnya, bangunan yang masuk kategori Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) bisa berasal dari berbagai periode. Termasuk bangunan tua, bangunan peninggalan kolonial, hingga bangunan yang usianya relatif lebih muda.
Baca Juga: Pemulihan Situs Mbah Gleyor: Status ODCB, Pembersihan Tak Bisa Sembarangan
Namun, usia bangunan bukan menjadi satu-satunya pertimbangan. Menurut Eko, keberadaan nilai penting menjadi bagian yang harus diperhatikan sebelum sebuah objek direkomendasikan sebagai cagar budaya.
Nilai penting tersebut, lanjut dia, dapat berkaitan dengan berbagai aspek. Misalnya, pernah menjadi lokasi suatu peristiwa bersejarah atau memiliki keterkaitan dengan tokoh penting.
Selain itu, nilai penting juga dapat dilihat dari siapa yang membangun atau merancang bangunan tersebut. Nama arsitek tertentu yang memiliki pengaruh dalam sejarah arsitektur juga bisa menjadi pertimbangan.
Aspek lainnya adalah karakter dan keunikan arsitektur bangunan. Jika sejumlah unsur tersebut terpenuhi, objek memiliki peluang lebih besar untuk direkomendasikan sebagai cagar budaya.
Baca Juga: Khawatir Cagar Budaya di Jalan Dhoho Kediri akan Dibongkar, Ini Respon Wakil Rakyat
Meski demikian, Eko menegaskan, objek yang belum memenuhi kriteria cagar budaya tetap dicatat oleh pemerintah. Pencatatan tersebut penting untuk mendata seluruh potensi objek bersejarah yang ada di Kabupaten Kediri.
“Tugas kita penting enggak penting harus dicatat. Jadi jangan khawatir, berarti enggak dicatat? Dicatat, tetap kita catat. Ini bangunan kuno, soal nilai pentingnya nanti biar itu urusannya TACB,” tuturnya.
Penetapan cagar budaya sendiri tidak dilakukan secara sepihak oleh dinas. Hasil kajian dan rekomendasi menjadi bagian dari proses yang melibatkan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
Salah satu objek yang dinilai memiliki potensi nilai penting adalah kawasan Djengkol di Kecamatan Plosoklaten, yang berada di lingkungan perkebunan PTPN.
Baca Juga: Liputan Khusus! Terkendala SDM, Pelestarian Cagar Budaya di Kediri Bisa Melalui Hal Ini
Eko menilai kawasan tersebut memiliki keterkaitan dengan sejarah perkembangan industri di Kediri. Djengkol disebut pernah menjadi salah satu kawasan perkebunan yang memiliki peran dalam mendukung aktivitas industri di wilayah tersebut.
Salah satu indikasinya adalah keberadaan jalur kereta api yang dahulu menghubungkan kawasan tersebut dengan wilayah Simpang Lima Gumul (SLG). Jalur tersebut digunakan untuk mendukung aktivitas pengangkutan hasil dari Djengkol.
“Jengkol itu salah satu perusahaan yang dulu mengelola perkebunan, mendukung pilar-pilar industri di Kediri. Sampai dibuatkan rel kereta ke sana,” ungkap Eko.
Menurutnya, keberadaan jalur transportasi khusus tersebut menunjukkan bahwa Djengkol memiliki peran penting pada masanya. Karena itu, kawasan tersebut dinilai memiliki aspek sejarah yang layak dikaji lebih lanjut dalam konteks pelestarian cagar budaya.
Editor : Andhika Attar Anindita
Sumber : Radar Kediri