JP Radar Kediri – Partai politik penerima bantuan keuangan dari pemerintah daerah wajib tertib menggunakan dan mempertanggungjawabkan dana tersebut.
Sebab, ketidakpatuhan terhadap ketentuan banpol dapat berujung pada tidak diterimanya bantuan pada tahun berikutnya.
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Kediri Yuli Marwantoko melalui Kabid Politik Dalam Negeri (Poldagri) Sunan Baihaqi mengatakan, penggunaan banpol masing-masing partai menjadi tanggung jawab parpol penerima.
Pemkab melalui Bakesbangpol hanya melakukan fasilitasi, pembinaan, serta pengawasan agar penggunaannya sesuai ketentuan.
“Yang jelas sanksinya kalau dari Pemerintah itu akan ada teguran,” ujar Sunan.
Teguran diberikan apabila dalam pelaksanaan ditemukan penggunaan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Jika persoalan tersebut tidak ditindaklanjuti hingga kewajiban pertanggungjawaban tidak terpenuhi, konsekuensinya dapat berlanjut pada penerimaan banpol tahun berikutnya.
“Kalau misalnya itu tidak dilanjutkan, berarti ada konsekuensi. Untuk pemeriksaan LHP 2026, 2027 mereka tidak akan dapat. Artinya tidak memenuhi ketentuan,” jelasnya.
Dengan demikian, dampak tersebut berlaku terhadap parpol yang bersangkutan.
Baca Juga: 8 Partai Parlemen Kabupaten Kediri Kebagian Banpol Rp 5,36 M, Begini Rinciannya
Ketidaktertiban satu partai tidak otomatis memengaruhi penerimaan bantuan partai politik lainnya.
Pengawasan dilakukan sejak sebelum pencairan. Bakesbangpol terlebih dahulu memeriksa pengajuan penggunaan anggaran yang disampaikan masing-masing partai.
Rencana tersebut mencantumkan kegiatan yang akan dilakukan, termasuk pembagian anggaran untuk pendidikan politik dan kebutuhan administrasi.
Setelah pencairan, monitoring dilakukan secara berkala. Bakesbangpol mendatangi sekretariat masing-masing parpol untuk melihat kegiatan yang telah direalisasikan sekaligus meminta laporan tertulis penggunaannya.
Sunan menyebut monitoring dilakukan setiap tiga bulan. Dalam setahun, koordinasi dengan parpol dilakukan hingga empat kali untuk mengevaluasi pelaksanaan dan penggunaan banpol.
“Pengawasan berikutnya pada November nanti, “ jelasnya.
Untuk diketahui, Pemkab Kediri menyalurkan total Rp 5,36 miliar kepada delapan partai politik peraih kursi DPRD Kabupaten Kediri.
Besarannya dihitung berdasarkan perolehan suara sah Pemilu 2024, dengan nilai Rp6.000 per suara.
Pencairan dilakukan pada 7 Mei 2026 setelah proses verifikasi administrasi dan pemeriksaan BPK terpenuhi.
Editor : Andhika Attar AninditaSumber : Radar Kediri