JP Radar Kediri-Rencana Pemkot Kediri menitipkan ganti rugi proyek Alun-Alun Kota Kediri ke Pengadilan Negeri (PN) Kediri harus dibatalkan.
Pasalnya, pengadilan menolak permohonan tersebut. Alasannya, penitipan uang tersebut dinilai terkait dengan putusan arbitrase tentang sengketa proyek.
“Hakim menyatakan permohonan (konsinyasi proyek alun-alun) pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Panitera PN Kediri Imam Mualimin.
Apa yang membuat hakim tunggal M. Novansyah Merta menolak pengajuan konsinyasi Pemkot Kediri? Menurut Imam ada beberapa pertimbangan. Salah satunya, hakim menilai uang yang dititipkan oleh pemohon berhubungan dengan perintah putusan arbitrase.
Baca Juga: Konsinyasi Alun-Alun Kota Kediri, Pemkot dan Rekanan Debat Sengit Soal Dasar Penetapan Nilai Proyek
“Itu (putusan) tertuang dalam putusan arbitrase nomor 01/LPS-PBJP/01/2024/PN Jo. Putusan Pengadilan Negeri Kediri nomor 1333 B/Pdt.Sus-Arbt/2024 Jo. Permohonan Eksekusi nomor 1/Pdt. Eks.Rrb/2026/PN Kdr,” lanjut Imam.
Mengacu pada putusan tersebut, menurut Imam pembayaran ganti rugi proyek tunduk pada mekanisme eksekusi. Hal tersebut sebagaimana tertuang di pasal 61 sampai pasal 64 UU No. 30/1999 tentang Arbitrase.
Sehingga, penyelesaian sengketa tidak tunduk pada mekanisme konsinyasi seperti yang diatur di pasal 1404 KUHPerdata.
“Hakim menilai permohonan pemohon tidak dapat diterima. Sehingga dengan demikian kepada pemohon dibebankan biaya perkara,” tandasnya tentang biaya sebesar Rp 2,78 juta yang harus dibayarkan.
Seperti diberitakan, penyelesaian sengketa proyek alun-alun masih terganjal pembayaran ganti rugi yang belum disepakati. Pemkot menggunakan dasar reviu Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan nilai ganti rugi Rp 6,7 miliar.
Baca Juga: BPKP: Rp 6,6 Miliar Adalah Nilai Terbaik! Konsinyasi Alun-Alun Kota Kediri Tak Bisa Hitung Ulang
Sedangkan kontraktor meminta pembayaran Rp 16,2 miliar. Selisih ini membuat pemkot mengajukan konsinyasi namun ditolak.
Terpisah, Kuasa Hukum Pemkot Kediri Agus Manfaluthi juga membenarkan tentang penolakan konsinyasi. Menurut Agus putusan hakim disampaikan secara elektronik pada Jumat (25/9) lalu.
“Benar (putusan tidak mengabulkan permohonan pihak pemkot, Red),” jawabnya singkat.
Sayangnya, Agus belum membeber lebih jauh terkait putusan tersebut. Pun dengan upaya pemkot selanjutnya untuk menyelesaikan sengketa yang sudah berjalan sejak 2023 itu.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pihak Kontraktor Santoso mengatakan, pihaknya juga sudah mendapat informasi terkait putusan pengadilan tersebut. Pihak kontraktor menurutnya juga akan segera mengambil langkah hukum selanjutnya.
“Langkah kami selanjutnya (akan melayangkan, Red) somasi ke UPN terkait hasil asesmen tim ahli,” ujar Santoso.
Baca Juga: DPRD Kota Kediri Tuntut Kepastian Alun-Alun Kota Kediri, Pemkot Kediri Mulai Ajukan Konsinyasi
Sebelumnya, Santoso menggarisbawahi pernyataan saksi dari tim audit proyek alun-alun yang menurutnya melakukan kesalahan saat uji beton. Selain itu, pihaknya juga menuding ada kesalahan tim ahli dalam menentukan nilai kontrak.
“Yang nilainya semestinya unit price (harga satuan), dihitung secara lump sum. Dan itu sangat berpengaruh pada perhitungan nilai yang harus dibayarkan. Dan itu kesalahan fatal,” terang Santoso sembari menyebut hal itu akan jadi dasar pihaknya menggugat tim ahli dari UPN Veteran Surabaya.
Editor : Ayu Ismawati
Sumber : Radar Kediri