Tak Urus Legalitas, Pedagang Bisa Kehilangan Lapak! Perumda Pasar Joyoboyo Beri Deadline Seminggu

Hilda Nurmala Risani • Dipublikasikan Sabtu, 26 September 2026 | 07:00 WIB
KONSULTASI: Direktur Operasional Perumda Pasar Joyoboyo Wedya Nurmanoso masuk ke ruang Satreskrim Polresta kemarin (25/9). Bersama dua orang lainnya, mereka mendiskusikan konflik yang terjadi di pasar. (Foto: Hilda Nurmala)
KONSULTASI: Direktur Operasional Perumda Pasar Joyoboyo Wedya Nurmanoso masuk ke ruang Satreskrim Polresta kemarin (25/9). Bersama dua orang lainnya, mereka mendiskusikan konflik yang terjadi di pasar. (Foto: Hilda Nurmala)

JP Radar Kediri-Pedagang yang belum mengurus legalitas penempatan lapaknya, agaknya harus segera mendatangi Perumda Pasar Joyoboyo.

Sejak Kamis (24/9) lalu, ada ratusan pedagang yang diberi surat pemberitahuan untuk pengurusan dokumen tersebut. Jika tidak, penempatan lapak bisa saja dipindahkan ke pedagang lainnya. 

Untuk diketahui, dari total 618 lapak di Pasar Bandar, sebanyak 75 lapak atau 12 persen di antaranya belum diurusi legalitasnya oleh pedagang yang menempati.

Adapun di Pasar Pahing yang memiliki total 1.227 lapak, ada 243 atau 19 persen yang pedagangnya belum mengurus legalitas.

Meski ada ratusan lapak yang belum diurus legalitasnya, jumlah pedagang dipastikan jauh lebih kecil. Terutama di Pasar Pahing.

Sebab, di sana banyak pedagang yang punya lapak lebih dari lima unit. Termasuk beberapa pedagang yang menguasai hingga 18 lapak berupa kios atau los.

Baca Juga: Pedagang Trotoar Ingin Masuk Pasar, Ini Keluhan Yang Disampaikan Ke Perumda!

Direktur Perumda Pasar Joyoboyo Djauhari Luthfi mengatakan, pihaknya mengirim surat pemberitahuan terkait pengurusan legalitas lapak itu sejak Kamis (24/9) lalu.

“Mulai kemarin (24/9) sampai dengan hari ini (25/9),” ujar pria yang akrab disapa Luthfi itu ditemui di Mako Polres Kediri Kota kemarin.

Lebih jauh Luthfi mengaku memberi waktu selama tujuh hari untuk pengurusan surat. Jika dalam kurun waktu tersebut pedagang tetap tak mengurus legalitas, menurutnya Perumda Pasar Joyoboyo akan mengambil langkah tegas terkait penempatan lapak. 

Termasuk kemungkinan penggantian pedagang baru karena pedagang lama tidak mengurus legalitasnya.

Selain mengurusi legalitas penempatan lapak, agaknya Perumda Pasar Joyoboyo juga konsultasi ke Polres Kediri Kota terkait gaduh yang terjadi di pasar.

Sumber koran ini di Polres Kediri Kota menyebut, tim Perumda Pasar Joyoboyo mengonsultasikan banyak hal terkait konflik yang sekarang sedang berlangsung. “Tapi belum laporan secara resmi,” ungkap sumber yang mewanti-wanti agar namanya tak dikorankan itu. 

Baca Juga: Perumda Pasar Joyoboyo Beber Aturan Tarif Sewa, Parkir Digital hingga HGB, Begini Penjelasannya!

Pantauan Jawa Pos Radar Kediri, kemarin Luthfi datang ke Polresta bersama Direktur Operasional Perumda Pasar Joyoboyo Wedya Nurmanoso, dan Penasihat Hukum Pemkot Kediri Agus Manfaluthi.

Masuk ke ruang kasatreskrim, mereka berbincang selama sekitar 30 menit. “Hanya silaturahmi. Ngobrol biasalah terkait keadaan. Intinya silaturahmi,” kilah Luthfi.

Terpisah, Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto melalui Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Achmad Elyasarif Martadinata menyatakan hal senada. “Ya mereka datang untuk bersilaturahmi saja,” tandasnya.

Sementara itu, setelah sidak ke pasar tradisional pada Rabu (23/9) lalu, Komisi B DPRD Kota Kediri berencana menggelar ulang rapat dengar pendapat (RDP). Kali ini akan menghadirkan pedagang dan Perumda Pasar Joyoboyo secara bersamaan.

“Kami akan mengusulkan penjadwalan untuk RDP lagi dengan PD Pasar dan paguyuban lewat bamus (badan musyawarah, Red),” ujar Sekretaris Komisi B DPRD Kota Kediri Mukti Wibowo. 

Baca Juga: Komisi B DPRD Kota Kediri Sidak Pasar Tradisional, Soroti Soal Retribusi hingga Biaya Sewa

Jika usulan itu diterima, RDP akan kembali digelar Oktober nanti. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebut, beberapa hal masih akan menjadi fokus perhatian dewan.

Di antaranya seperti tuntutan para pedagang serta ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah (perda) dan peraturan wali kota (perwali).

“Juga data-data pemakai kios yang sudah kami minta dari PD Pasar apakah sesuai dengan kenyataan di lapangan (juga masih menjadi fokus pembahasan, Red),” tandasnya.

Pengusulan RDP susulan bulan depan itu juga menimbang agenda DPRD yang sudah penuh hingga akhir bulan ini.

Jika usulan itu diterima, rencananya RDP akan menghadirkan Perumda Pasar Joyoboyo, pedagang Pasar Pahing, serta pedagang Pasar Bandar. “Tentu atas hasil kesepakatan dan persetujuan pimpinan,” sambung Mukti.

 

 

 

Editor : Ayu Ismawati
Sumber : Radar Kediri
komisi b Perumda Pasar Joyoboyo Pasar Bandar polres kediri kota pasar pahing