JP Radar Kediri – Pemkab Kediri bakal ikut menangani perbaikan jalan desa yang mengalami kerusakan.
Kebijakan tersebut dilakukan setelah Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana memberikan diskresi.
Sehingga anggaran pemkab dapat digunakan untuk membantu penanganan infrastruktur jalan di desa.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kediri Irwan Chandra Wahyu Purnama mengatakan, kebijakan itu tidak lepas dari kondisi fiskal desa yang semakin terbatas.
Menurutnya, anggaran desa saat ini turut mengalami pemotongan untuk mendukung sejumlah program prioritas pemerintah pusat.
Kondisi tersebut membuat kemampuan pemerintah desa dalam membiayai pembangunan infrastruktur, termasuk jalan menjadi terbatas.
“Anggaran desa dipotong pusat untuk program prioritas pusat. Akhirnya fiskal desa terbatas. Dari adanya hal itu, banyak jalan desa yang rusak,” terang Irwan.
Baca Juga: Puluhan BUM Desa Jalan di Tempat: Sudah Berbadan Hukum, Tinggal Tunggu Realisasi, Begini Penyebabnya
Karena itu, bupati memberikan diskresi agar Pemkab Kediri dapat membantu melakukan perbaikan jalan yang menjadi kewenangan desa.
Dengan kebijakan tersebut, pengajuan perbaikan jalan dari pemerintah desa nantinya dapat masuk dalam penanganan yang dilakukan Pemkab Kediri.
Namun, Irwan menegaskan pelaksanaannya tetap menyesuaikan kemampuan anggaran. Sebab, alokasi yang semula direncanakan dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) mencapai sekitar Rp 120 miliar. Akhirnya hanya menjadi sekitar Rp 65 miliar.
Anggaran tersebut saat ini masih membutuhkan persetujuan dari gubernur. Dari sekitar Rp 65 miliar yang direncanakan, sekitar Rp 40 miliar dialokasikan untuk penanganan infrastruktur jalan dan sisanya untuk perbaikan jaringan irigasi.
Khusus sektor jalan, sekitar Rp 10 miliar diarahkan untuk membantu perbaikan jalan desa. Sedangkan sekitar Rp 30 miliar lainnya digunakan untuk penanganan jalan kabupaten.
Meski sudah ada diskresi dari bupati, tidak semua usulan perbaikan jalan desa bisa langsung ditangani. Dinas PUPR tetap melakukan seleksi karena keterbatasan anggaran. “Walaupun ada diskresi, karena anggaran terbatas, maka tetap dilakukan seleksi. Mengambil prioritas,” jelas Irwan.
Salah satu pertimbangan utama yakni fungsi jalan terhadap akses pelayanan dasar dan aktivitas masyarakat. Jalan yang menjadi akses menuju fasilitas kesehatan, pendidikan, serta menunjang kegiatan ekonomi masyarakat akan menjadi salah satu prioritas.
Saat ini, Dinas PUPR masih menyusun petunjuk teknis (juknis) sebagai dasar dalam melakukan seleksi terhadap usulan yang diajukan pemerintah desa. Nantinya, setiap pengajuan akan dikaji untuk menentukan tingkat urgensinya. Terutama jalan yang kondisinya mendesak untuk segera diperbaiki pada tahun ini dan berpotensi tidak memungkinkan ditunda hingga tahun berikutnya.
“Dari adanya pengajuan-pengajuan dari desa itu diseleksi. Mana yang urgent untuk dibenahi tahun ini, namun tidak memungkinkan tahun depan,” tandas Irwan. (sad/tar)
Editor : Andhika Attar Anindita
Sumber : Radar Kediri