Perumda Pasar Joyoboyo Beber Aturan Tarif Sewa, Parkir Digital hingga HGB, Begini Penjelasannya!

Hilda Nurmala Risani • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 08:33 WIB
Direksi Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri memberikan keterangan kepada media, Rabu (23/9). (Foto: Hilda Nurmala)
Direksi Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri memberikan keterangan kepada media, Rabu (23/9). (Foto: Hilda Nurmala)

KEDIRI, JP Radar Kediri – Polemik pasar tradisional yang tak kunjung selesai terus mendapat atensi Perumda Pasar Joyoboyo.

Kejelasan terkait penerapan portal digital, tarif sewa hingga hak guna bangunan (HGB) pun sempat simpang siur di media sosial. 

Direktur Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri Djauhari Luthfi mengatakan penerapan portal digital sudah masuk dalam periode bisnis dari 2024-2028.

“Ini (portal digital, Red) sudah tercantum dalam periode bisnis 2024-2028. Untuk meminimalkan kebocoran yang ada, meningkatkan keamanan serta transparansi pendapatan untuk kegiatan dan operasional pasar,” ujar pria yang akrab disapa Luthfi itu. 

Baca Juga: Pedagang Pasar Sampaikan Keluhan, DPRD Kota Kediri Siap Lakukan Kajian

Kemudian terkait tarif sewa, Perumda menyebut ketentuannya sudah sesuai dengan aturan yang ada.

Alasan menerapkan perjanjian sewa adalah untuk mencegah monopoli dan penguasaan sepihak oleh pedagang. Setiap ada yang mengajukan permohonan berdagang selalu dilakukan pengecekan.

Termasuk terkait status Hak Guna Bangunan (HGB) di Pasar Bandar yang ditetapkan selama 20 tahun. Pada Agustus 2024, HGB tersebut telah berakhir. 

“Pihak PD Pasar sudah melakukan koordinasi dengan BPPKAD dan OPD terkait lainnya. Juga sudah dikonfirmasi bahwa perpanjangan HGB harusnya ada permohonan dari pemegang HGB sebelumnya. Sampai saat ini belum ada permohonan tersebut,” imbuhnya. 

Lebih lanjut dia juga menyoroti terkait legalitas. Berdasarkan data, Pasar Bandar memiliki 618 pedagang. Namun, sebanyak 75 pedagang atau 12 persen di antaranya belum mengurus legalitas.

Baca Juga: Ratusan Pedagang Pasar Kediri Demo DPRD dan Pemkot, Perumda Joyoboyo Carikan Win-Win Solution

Sementara di Pasar Pahing terdapat 1.227 pedagang. Dengan 243 pedagang atau 19 persen di antaranya tidak mengurus legalitas.

“Artinya, sebagian besar pedagang sudah mematuhi aturan yang ada dan menerima hak-haknya untuk berdagang. Pedagang yang tidak resmi dikategorikan ilegal melakukan aktivitas berdagang di dalam pasar,” tandasnya.

Di sisi lain, dari sisi sumber daya manusia, Perumda Pasar Joyoboyo memiliki karyawan mencapai 244 orang yang masuk pada 31 Agustus 2023.

Baca Juga: Komisi B DPRD Kota Kediri Sidak Pasar Tradisional, Soroti Soal Retribusi hingga Biaya Sewa

Sampai Agustus 2026, jumlahnya turun menjadi 233 karyawan. Dalam rencana bisnis hingga 2028, jumlah karyawan ditargetkan tersisa 185 orang. Termasuk enam orang kepala bagian. 

“Kami terus melakukan efisiensi. Karyawan kami justru berkurang, tidak menambah,” pungkasnya. (la)

Editor : Ayu Ismawati
Sumber : Radar Kediri
pemkot kediri Perumda Pasar Joyoboyo pasar tradisional Pasar Bandar pasar pahing