Arca Durga Perkebunan Jengkol Kediri Sempat Hilang, Disparbud Kabupaten Kediri Turunkan Tim

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 14:27 WIB
Arca Durga. (foto DK3)
Arca Durga. (foto DK3)

JP Radar Kediri – Pemerintah Kabupaten Kediri langsung menindaklanjuti temuan Arca Durga yang sempat hilang dari kawasan Perkebunan Jengkol, Kecamatan Plosoklaten. 

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Kediri menerjunkan tim untuk mengecek kondisi arca yang kini diamankan di Polsek Plosoklaten.

Kepala Disparbud Kabupaten Kediri Mustika Prayitno Adi mengatakan, arca tersebut merupakan objek diduga cagar budaya (ODCB) yang berada di lahan milik PTPN. Keberadaannya juga telah didata oleh disparbud.

“Pemerintah Kabupaten Kediri sangat menyayangkan kejadian tindak pencurian pada ODCB yang berada di Desa Jengkol, Kecamatan Plosoklaten. Hari ini kami menerjunkan tim ke Polsek tempat ODCB tersebut diamankan,” ujar Mustika, Senin (21/9).

Baca Juga: Arca Durga Perkebunan Jengkol Kediri yang Sempat Hilang Berhasil Ditemukan Kurang dari 24 Jam

Menurut dia, pengamanan benda tersebut menjadi bagian penting dalam upaya pelindungan objek bersejarah.

Terlebih, keberadaan ODCB tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Melainkan juga membutuhkan keterlibatan masyarakat di sekitar lokasi.

Mustika mengingatkan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya mengatur bahwa pelestarian cagar budaya merupakan kewajiban setiap orang.

Karena itu, masyarakat diharapkan turut aktif menjaga warisan budaya yang berada di lingkungannya.

“Pemerintah, pemerintah daerah, atau setiap orang yang melakukan penyelamatan wajib menjaga dan merawat cagar budaya dari pencurian, pelapukan, atau kerusakan baru,” jelasnya, mengutip Pasal 59 ayat (3) UU Cagar Budaya.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH 2026 Pakai NIK di Situs Kemensos

Dia juga menegaskan, tindakan mengambil cagar budaya dari lokasi asalnya memiliki konsekuensi hukum.

Pasal 66 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2010 melarang setiap orang mencuri cagar budaya. Baik seluruhnya maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.

Sementara itu, Ketua Dewan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK3) Imam Mubarok mengatakan, arca tersebut ditemukan kurang dari 24 jam setelah dilaporkan hilang.

Arca ditemukan petugas keamanan Perkebunan Jengkol di sebelah utara lokasi awal keberadaannya.

Sebelumnya, Sabtu (19/9) pukul 16.46, arca itu diketahui hilang. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti DK3 dengan berkoordinasi dengan petugas keamanan perkebunan, Disparbud Kabupaten Kediri dan kepolisian.

Setelah ditemukan pada Minggu (20/9), arca kemudian diamankan di Polsek Plosoklaten.

Baca Juga: Dimeriahkan Pentas Kesenian Jaranan, Jamasan Arca Totok Kerot Sedot Minat Ratusan Warga

“Saya mendapat laporan dari Saudara Titus yang mengabarkan jika Arca Durga sudah ditemukan di sebelah utara lokasi hilangnya patung. Alhamdulillah, kurang dari 24 jam ditemukan,” ujar Mubarok.

Setelah pengamanan, pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan kondisi dan identitas arca.

Mubarok menyebut penentuan identifikasi, periodisasi, status hukum, serta nilai arkeologis masih membutuhkan pemeriksaan instansi dan tenaga ahli yang berwenang.

“Yang terpenting, arca sudah ditemukan kembali dan sudah diamankan,” tegasnya. 

Editor : Ayu Ismawati
Sumber : Radar Kediri
arca durga disparbud odcb situs