KEDIRI, JP Radar Kediri – Pemkot Kediri terus berkomitmen menjaga stabilitas ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung program pangan nasional.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah dengan mengunci luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) agar tidak beralih fungsi.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Kediri Arief Cholisudin. Dia menyebut jika tahun ini LP2B di Kota Kediri akan ada penambahan.
“LP2B di Kota Kediri saat ini total ada sekitar 509 hektare (ha). Tahun ini akan ada penambahan menjadi 510 ha karena memang program dari Presiden,” ujar pria yang akrab disapa Cholis itu.
Menurutnya, keberadaan lahan LP2B tidak boleh berkurang dengan dalih apapun. Alih fungsi lahan hanya diizinkan untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN). Seperti pembangunan jalan tol beberapa waktu lalu.
Itu pun diwajibkan memiliki mekanisme ganti rugi berupa penyediaan lahan pengganti agar total luasan lahan tanam di Kota Kediri tidak menyusut.
“Namun, jika alih fungsi ditujukan untuk yang lain maka kami tegas melarangnya,” tuturnya.
Untuk diketahui, program dari Pemerintah Pusat adalah masing-masing daerah berkewajiban memiliki 87 persen LP2B. Namun, ada pengecualian untuk wilayah kota yang hanya berkewajiban memiliki 18,42 persen LP2B.
Terkait LP2B ini juga memiliki ketentuan khusus. Yaitu tidak boleh di bawah 5 hektar. Dengan mayoritas LP2B di Kota Kediri yang diajukan adalah lahan eks tanah kas desa (TKD).
“Mayoritas yang kami ajukan sebagai LP2B ada tanah eks TKD. Karena kalau tanah itu milik perseorangan dan mau ditetapkan sebagai LP2B harus ada komunikasi,” terang Cholis.
Komunikasi itu diperlukan mengingat sesuai aturan yang ada jika sudah LP2B maka selamanya lahan tersebut tidak bisa digunakan untuk yang lain.
Karena ada sanksi hukum yang mengaturnya. Hingga saat ini, juga belum ada lahan milik perorangan atau swasta yang masuk ke dalam LP2B.
Menurutnya, Pemkot telah berupaya merayu masyarakat pemilik lahan pertanian agar bersedia mendaftarkan tanahnya sebagai LP2B. Berbagai insentif atau kompensasi juga telah ditawarkan. Mulai dari bantuan pupuk, pemberian bibit gratis, hingga keringanan pembayaran pajak.
Baca Juga: Raperda LP2B Selamatkan Lahan Pertanian
Pihaknya mengaku sudah mencoba menawarkan berbagai kompensasi tersebut. Tetapi sepertinya minat dari pemilik lahan perorangan minim.
“Sehingga pemerintah daerah akhirnya memaksimalkan aset tanah eks-TKD untuk memenuhi kuota 18,42 persen lahan LP2B tersebut,” tandas mantan Kadishub Kota Kediri itu.
Editor : Ayu IsmawatiSumber : Radar Kediri