Konsinyasi Alun-Alun Kota Kediri, Pemkot dan Rekanan Debat Sengit Soal Dasar Penetapan Nilai Proyek

Ayu Ismawati • Dipublikasikan Sabtu, 19 September 2026 | 10:27 WIB
Sidang konsinyasi Alun-alun Kota Kediri yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kediri, Jumat (18/9). (Foto: Ayu Isma)
Sidang konsinyasi Alun-alun Kota Kediri yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kediri, Jumat (18/9). (Foto: Ayu Isma)

KOTA, JP Radar Kediri-Sidang konsinyasi proyek Alun-alun Kota Kediri masih diwarnai adu argumen, Jumat (18/9).

Dalam agenda sidang terakhir itu, Pemkot Kediri dan rekanan masih memperdebatkan dasar penetapan nominal pembayaran prestasi pekerjaan. 

Dalam sidang kemarin, giliran termohon—pihak kontraktor—yang menghadirkan saksi. Dua saksi ahli membeberkan pandangan mereka terkait sengketa yang menjerat proyek revitalisasi ruang terbuka hijau (RTH) tersebut.

Salah satu bahasan mengerucut pada pelaksanaan audit prestasi pekerjaan yang pada akhirnya menetapkan nominal pembayaran sebesar Rp 6,7 miliar. Hal itulah yang disanggah. 

Baca Juga: BPKP: Rp 6,6 Miliar Adalah Nilai Terbaik! Konsinyasi Alun-Alun Kota Kediri Tak Bisa Hitung Ulang

“Saksi tadi menyatakan bahwa saksi sebelumnya salah dalam melakukan uji tes beton. Terus juga salah dalam menentukan nilai kontrak yang nilainya semestinya unit price (harga satuan), dihitung secara lump sum,” ujar Kuasa Hukum Kontraktor Alun-alun Kota Kediri Santoso. 

Perbedaan itu menurutnya berpengaruh besar pada hasil perhitungan nilai pekerjaan yang harus dibayarkan. Karenanya, Santoso mengaku tak akan tinggal diam dengan hal yang disebutnya sebagai hal fatal tersebut.

“Kami berencana untuk menggugat ahli dari UPN tersebut (UPN Veteran, Red) terhadap hasil asesmen,” tegasnya. 

Hingga sidang berakhir, termohon juga menyatakan tetap menolak permohonan konsinyasi dari Pemkot Kediri. Dalam argumentasinya, dia menyebut hasil audit dari UPN Veteran tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: DPRD Kota Kediri Tuntut Kepastian Alun-Alun Kota Kediri, Pemkot Kediri Mulai Ajukan Konsinyasi

“Terlebih dari itu, dalam melakukan reviu, BPKP juga nyata-nyata tidak memakai data-data dari pihak kontraktor,” sambungnya.

Dalam kesempatan kemarin, Santoso juga menyinggung tentang dilampirkannya nilai pembayaran Rp 17 miliar dari UPN Veteran sebagai data sekunder ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Namun, akhirnya BPKP tetap menetapkan nilai berdasarkan data primer yang didapat dari hasil audit sebesar Rp 6,7 miliar. 

“Dalam amar putusan yang mewajibkan pemohon untuk membayar sejumlah tiga amar putusan. Yaitu mengembalikan jaminan pelaksanaan, membayar prestasi pekerjaan, dan membayar ganti rugi atas keterlambatan pembayaran prestasi. Namun nyatanya, konsinyasi hanya melaksanakan satu amar saja, yaitu terhadap prestasi pekerjaan yang jumlahnya hingga saat ini menjadi perdebatan,” tandasnya. 

Baca Juga: Pemkot dan Rekanan Tolak Mediasi, Sidang Konsinyasi Proyek Alun-Alun Berlanjut!

Sementara itu, tim Pemkot Kediri tetap menegaskan bahwa permohonan konsinyasi sudah didukung berbagai alat bukti yang kuat. Termasuk keterangan dua orang saksi ahli dari BPKP dan UPN Veteran. 

“Sehingga dari keseluruhan alat bukti yang kami ajukan itu mendukung fakta bahwa jumlah yang harus dibayar oleh pemkot adalah Rp 6,7 miliar,” ujar Penasihat Hukum Pemkot Kediri Agus Manfaluthi. 

Dia juga menyangkal kesaksian tim ahli yang dihadirkan kemarin. Khususnya terkait argumentasi saksi yang menurutnya hanya menghitung dari sisi kuantitas saja, tanpa mempertimbangkan kualitas pekerjaan. 

“Setelah ditunjukkan surat tugasnya tadi dari kami, itu kan dasar penghitungannya tidak ada pembatasan hanya kuantitas. Seharusnya memang dua-duanya (menimbang kuantitas dan kualitas, Red). Kalau itu yang dihitung juga termasuk kualitas, mestinya hasilnya akan berbeda,” tandasnya. 

Terkait klaim bahwa tim audit tidak profesional dan kredibel, Agus juga membantah hal itu. Menurutnya, seseorang tidak boleh mengatakan hasil audit yang sudah dilakukan pihak lain tidak kredibel dan tidak sesuai prosedur.

Baca Juga: Mengapa Pemkot Kediri Ajukan Konsinyasi Alun-Alun yang Sidang Perdananya Akhirnya Ditunda?

“Dan dia (saksi ahli) juga mengakui. Tapi pada akhirnya karena dia dihadirkan oleh pihak sana (termohon), ya tentunya dia akan memberikan keterangan seperti itu,” ungkap Agus. 

Untuk diketahui, kemarin merupakan agenda sidang terakhir. Hakim akan menyampaikan putusan yang dijadwalkan pekan depan. Putusan sidang akan disampaikan secara elektronik. (ais/ut)

 

 

Editor : Ayu Ismawati
Sumber : Radar Kediri
sidang konsinyasi sengketa alun-alun kota kediri pengadilan negeri kediri