JP Radar Kediri – Ribuan rokok tanpa pita cukai diamankan dalam operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal di Kabupaten Kediri.
Selama dua hari, petugas menyita 1.883 pack atau 32.260 batang rokok ilegal dari sejumlah toko di empat kecamatan.
Operasi ini digelar pada Selasa-Rabu (15-16/9) mulai pukul 07.00 hingga selesai. Petugas menyasar wilayah Kecamatan Grogol, Kandangan, Kepung, dan Ngasem.
Baca Juga: Perumda Tidak Bisa Langsung Turunkan Retribusi, Ini Alasannya!
Kegiatan tersebut melibatkan Subdenpom V/2-2, KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri, Kejaksaan Kabupaten Kediri, serta Satpol PP Kabupaten Kediri.
Plt Kasatpol PP Kabupaten Kediri Kaleb Untung Satrio Wicaksono mengatakan, petugas menyasar toko kelontong dan pengecer yang menjadi bagian dari jalur distribusi rokok di wilayah Kabupaten Kediri.
“Wilayah Kabupaten Kediri lebih banyak sebagai tempat distribusi pemasaran, seperti di toko kelontong dan pengecer lainnya,” ujarnya.
Pada hari pertama, petugas menemukan rokok tanpa pita cukai di tiga toko. Yakni toko milik warga Desa Wonoasri sebanyak 35 pack.
Kemudian Toko kelontong milik warga Desa Grogol sebanyak 20 pack. Temuan terbesar pada hari pertama berada di Toko Sembako milik warga Desa Kandangan, Kecamatan Kandangan. Dari lokasi tersebut diamankan 152 pack rokok tanpa pita cukai.
Baca Juga: ODGJ di Kediri Lempari Batu ke Pengguna Jalan, Diamankan Petugas Satpol PP
Operasi dilanjutkan pada Rabu (16/9). Petugas kembali menemukan rokok ilegal di lima toko.
Yakni di Desa Karangrejo, Kecamatan Ngasem, diamankan 108 pack dan Desa Sukorejo sebanyak 46 pack.
Sementara di Kecamatan Kepung, petugas menemukan 301 pack di Toko Samsul Desa Kepung dan 32 pack di Toko Risalah Desa Kepung.
“Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan selama dua hari mencapai 1.883 pack atau 32.260 batang. Nilai barang diperkirakan Rp 47.906.100 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 31,2 juta,” beber Kaleb.
Seluruh barang bukti selanjutnya diamankan oleh pihak Bea Cukai Kediri untuk proses lebih lanjut. Sementara itu, Pelaksana Bea Cukai Kediri Aji Darmawan mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah melakukan 90 penindakan di wilayah Kota dan Kabupaten Kediri, Nganjuk, serta Jombang. Penindakan menyasar toko dan jalur distribusi.
Baca Juga: Polisi dan Satpol PP Kediri Gelar Patroli Gabungan Jaga Potensi Gangguan Keamanan
“Penindakan menyasar toko dan jalur distribusi. Di Kediri ini mayoritas sebagai tempat pemasaran saja,” katanya.
Para pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal akan dimintai pertanggungjawaban untuk proses selanjutnya di kantor Bea Cukai. “Yang bersangkutan akan mempertanggungjawabkan penjualannya ke kantor Bea Cukai untuk proses selanjutnya,” jelas Aji.
Dia menambahkan, data pedagang yang ditemukan menjual rokok tanpa cukai juga telah dicatat petugas. Operasi dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya menyasar wilayah tertentu. Masyarakat juga terus diimbau tidak membeli maupun menjual barang kena cukai ilegal. Pelanggaran tersebut dapat berujung pada sanksi administrasi hingga ancaman pidana.
“Operasi ini sifatnya menyeluruh di kota-kota kabupaten. Kita terus mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi, apalagi menjual barang-barang tanpa cukai,” pungkasnya.
Editor : Andhika Attar Anindita