KOTA, JP Radar Kediri-Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akhirnya buka suara terkait sengketa nilai pembayaran proyek Alun-Alun Kota Kediri.
Dalam sidang konsinyasi yang digelar Pengadilan Negeri Kediri kemarin (15/9), BPKP dihadirkan sebagai saksi ahli. Lembaga yang menjadi aparat pengawas intern pemerintah (APIP) itu menegaskan jika nilai Rp 6,6 miliar adalah nilai terbaik yang bisa dibayarkan Pemkot Kediri kepada rekanan.
Dalam persidangan, pemohon, dalam hal ini Pemkot Kediri, menghadirkan dua saksi ahli. Selain BPKP, pemkot juga menghadirkan UPN Veteran yang menjadi tim ahli dalam pelaksanaan audit. Adapun BPKP bertugas melakukan reviu.
Anton Dwiantoro, saksi ahli dari BPKP yang hadir kemarin mendapat sejumlah pertanyaan tajam dari pemohon dan termohon.
Termasuk saat tim hukum pemkot bertanya apakah mereka melanggar hukum jika melakukan pembayaran di luar nilai Rp 6,6 miliar. “Ada potensi seperti itu (pelanggaran hukum),” jawab Anton.
Kuasa hukum pemkot juga mengonfirmasi kembali terkait bisa atau tidaknya dilakukan reviu ulang terhadap proyek tersebut. Anton juga menegaskan jika BPKP tidak bisa melakukan reviu kembali untuk objek dan perihal yang sama.
“Nilai Rp 6,6 miliar itu adalah nilai terbaik yang dapat dibayarkan pemerintah kota untuk melaksanakan putusan arbitrase,” katanya, di ruang sidang.
Di luar itu, pihak termohon atau kontraktor proyek juga menyoal beberapa masalah. Di antaranya terkait penetapan status total loss serta metode tim audit dalam menguji kualitas beton.
Selain itu, termohon juga menilai ada dua data dalam menentukan nilai prestasi yang seharusnya dipertimbangkan BPKP.
Ditemui usia sidang, Anton Dwiantoro menyebut, nilai Rp 6,6 miliar itu ditetapkan melalui proses yang panjang. Sebelum melakukan reviu, BPKP sudah melakukan penelaahan awal.
Di tahapan itu, pihaknya juga menegaskan tim ahli yang ditunjuk harus atas kesepakatan kedua pihak. “Supaya tidak bersengketa di kemudian hari,” ujarnya.
Terkait penghitungan ulang, dia menegaskan hasil laporan yang ada saat ini sudah bersifat final. Bahwa audit dan reviu untuk objek yang sama tidak bisa dilakukan.
BPKP—lanjut Anton—melaksanakan reviu berdasarkan hasil perhitungan tim ahli yang sudah disepakati kedua belah pihak.
“Sudah ada surat penegasan dari kami atas permintaan audit atau reviu ulang dengan objek dan ruang lingkup yang sama itu tidak mungkin terjadi,” tegasnya.
Terpisah, Kuasa Hukum Kontraktor Proyek Alun-Alun Kediri Firman Adi mengatakan, pihaknya masih menyoal dasar penetapan nilai Rp 6,6 miliar.
Terlebih, ada data sekunder yang menyebut nilai prestasi pekerjaan senilai Rp 17 miliar yang juga disodorkan tim audit dari UPN Veteran.
“Ternyata dari UPN mengeluarkan dua angka. Artinya berdasarkan data primer itu Rp 6,7 M. Dan berdasarkan data sekunder Rp 17 M. Sehingga kami keberatan, mana yang dipakai? Sedangkan yang dipakai pemkot untuk konsinyasi adalah yang Rp 6 M. Makanya kami tolak,” ujar Firman.
Firman menyebut, data sekunder itu merupakan data saat serah terima sebelumnya. Menurutnya, hal itu seharusnya turut menjadi pertimbangan.
Selain itu, pihaknya juga menyoal penetapan status total loss di proyek rehabilitasi ruang terbuka hijau (RTH) tersebut.
“Dari UPN kan metode pengecekan beton ada alat sendiri. Tapi itu tidak bisa sampai ke titik betonnya. Hanya lapisan luar. Jadi membedakan lapisan luar dengan titik beton tidak bisa,” tandasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Pemkot Kediri Agus Manfaluthi mengatakan, pihaknya cenderung menegaskan kembali metode ahli dalam melaksanakan audit dan reviu.
Dari penjelasan saksi ahli, menurutnya asesmen sudah berdasarkan data rill di lapangan serta data yang dihimpun dari kedua pihak.
“Berdasarkan penilaian terhadap kualitas dan kuantitas itu, ternyata nilai dari hasil asesmen tadi adalah Rp 6,67 miliar, belum pajak. Jadi itulah hasil yang senyatanya,” ujar Agus.
Soal masih layak atau tidaknya bangunan itu dimanfaatkan juga tak luput ditanyakan. Hasilnya, ahli menyebut ada dua opsi yang bisa diambil. Yakni, membongkar atau melakukan penguatan.
“Dari BPKP juga sudah menegaskan, (kami tanya) apakah kalau pemkot membayar di luar Rp 6,6 itu dapat dibenarkan atau melanggar hukum atau merugikan keuangan negara? Dia bilang, kalau dibayar lebih dari itu, berpotensi ada kerugian negara. Oleh karena itu, sebesar itulah yang harus dibayarkan,” tandasnya.
Terkait data sekunder yang disoal kontraktor, Agus membenarkan bahwa data sekunder tersebut memang termasuk yang dilampirkan UPN Veteran. Namun, nilai yang disetujui BPKP tetap merujuk data primer yang merupakan hasil audit itu sendiri.
“Tetapi berapa yang harus dibayar oleh pemkot? Ya kami tidak bisa membayar berdasarkan keinginan sana, misalnya berdasarkan data sekunder sana (kontraktor) atau ambil jalan tengah misalnya, kita tidak bisa. Karena kami tetap mengacu pada hasil reviu BPKP,” pungkasnya. (ais/ut)
Editor : Andhika Attar Anindita
Sumber : Radar Kediri