JP Radar Kediri – Keinginan beberapa desa bisa menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) tahun ini mendapatkan sokongan.
Para wakil rakyat menegaskan bakal mengupayakan percepatan perubahan peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (perbup).
Namun dengan catatan, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)-nya sudah terbit.
“Karena Permendagri itu yang menjadi aturan teknis pelaksanaan pilkades,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kediri Subagyo.
Baca Juga: Permendagri Soal Pilkades Ditarget Terbit Akhir September Ini, Pemkab Kediri Sudah Siapkan Draf
Dia menegaskan, Komisi I telah memasukkan ketentuan mengenai pemilihan kades dan perangkat desa dalam program pembentukan perda (propemperda).
Draf aturan telah disiapkan dan disampaikan kepada Bagian Hukum Pemkab Kediri.
Karena itu, begitu Permendagri turun, pembahasan bisa langsung dilakukan.
Tentu dengan menyesuaikan isi perda terhadap ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 dan Permendagri terbaru.
DPRD memastikan tidak ingin aturan daerah justru bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Baca Juga: Kades-Perangkat Ingin Pilkades 2026 Berlangsung, Begini Kata Pemkab Kediri
“Yang jelas itu nanti kami akan kaji. Kami pelajari kembali terkait dengan PP dan permennya. Yang jelas perda harus sesuai dengan permen dan PP,” tandas Subagyo.
Dia menyebut proses pembahasan di DPRD nantinya dapat dilakukan melalui panitia khusus (pansus) atau didelegasikan kepada komisi I. Mekanisme tersebut masih menunggu keputusan pimpinan DPRD.
Baca Juga: Permendagri Soal Pilkades Ditarget Terbit Akhir September Ini, Pemkab Kediri Sudah Siapkan Draf
Namun Subagyo memastikan pihaknya siap membantu mempercepat pembahasan. Terlebih bila materi perubahan yang diperlukan tidak terlalu banyak.
Sehingga prosesnya diharapkan tidak memakan waktu panjang.
“Artinya saya kira kalau tidak banyak yang kami bahas itu bisa dipercepat.
Dan ini kan akan dibentuk pansus. Kami enggak tahu delegasi dari pimpinan nanti apa ini ada membentuk pansus baru atau diserahkan pada komisi,” ujarnya.
Setelah pembahasan perda rampung, tahapan berikutnya adalah evaluasi gubernur.
Subagyo memperkirakan proses evaluasi tersebut biasanya membutuhkan sekitar lima sampai sepuluh hari. Namun tetap akan diupayakan agar berjalan lebih cepat.
Jika hasil evaluasi gubernur telah diterima, DPRD akan menyesuaikan kembali perda. Terutama bila terdapat catatan atau masukan. Penyesuaian tersebut kemudian dibawa kembali dalam rapat paripurna sebelum perda disahkan.
Setelah itu Pemkab Kediri tinggal menindaklanjutinya melalui perbup. Subagyo menyebut draf perbup sudah disiapkan.
Sehingga proses penyusunannya diharapkan juga tidak membutuhkan waktu lama.
Baca Juga: Kades-Perangkat Ingin Pilkades 2026 Berlangsung, Begini Kata Pemkab Kediri
Subagyo menegaskan DPRD berharap seluruh proses regulasi tersebut dapat segera dituntaskan agar Pilkades tetap terlaksana pada 2026.
Apalagi, anggaran pelaksanaan telah disiapkan. Sehingga dia berharap tidak sampai tertunda hingga tahun berikutnya.
“Kami sangat berharap itu bisa terjadi di 2026 sebenarnya. Karena anggaran kita sudah kita siapkan,” pungkasnya. (*)
Editor : MahfudSumber : Radar Kediri