Ada Pedagang yang Punya 20 Kios? DPRD Bongkar Monopoli Lapak di Pasar Pahing dan Pasar Bandar

Ayu Ismawati • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 05:00 WIB
Direksi Perumda Pasar Joyoboyo menghadiri hearing yang digelar Komisi B DPRD Kota Kediri. (Foto: Ayu Isma)
Direksi Perumda Pasar Joyoboyo menghadiri hearing yang digelar Komisi B DPRD Kota Kediri. (Foto: Ayu Isma)

KOTA, JP Radar Kediri-Setelah sebelumnya tidak menghadiri pertemuan bersama pedagang Pasar Bandar dan Pemkot Kediri, kemarin DPRD Kota Kediri memanggil Perumda Pasar Joyoboyo membahas masalah tersebut. 

Hasilnya, dewan membongkar dugaan praktik monopoli kios oleh oknum pedagang.

Komisi B DPRD Kota Kediri menegaskan pengelolaan pasar harus mengacu pada regulasi yang ditetapkan. Yakni, peraturan daerah yang ditegaskan melalui Perwali No. 18/2022. Karenanya, pengelolaan pasar harus tertib hukum merujuk regulasi tersebut.

Dalam rapat kemarin (10/9), dewan juga menyoal praktik monopoli kios yang dilakukan sejumlah oknum pedagang. Setiap orang tidak boleh menguasai lebih dari lima kios. 

Baca Juga: Bapanas Sidak Pasar Setono Betek Kediri, Ini yang Mereka Dapatkan soal Harga Beras

Adapun temuan dewan, ada beberapa oknum yang menguasai 18–20 kios atau los. Hal itu yang membuat biaya sewa dan retribusi yang harus dibayarkan semakin tinggi. 

“Setelah kami buka bersama-sama aturannya, menurut kami masih wajar (biaya sewa, Red). Setahun hanya Rp 200 ribu untuk kios. Retribusi juga masih normal, Rp 2–3 ribu. Menurut kami kalau merasa kiosnya banyak, otomatis bayarnya jadi mahal. Kalau enggak, dikurangi saja kiosnya,” ujar Ketua Komisi B DPRD Kota Kediri Arief Junaidi.

Karena itu, dewan juga meminta data kepemilikan kios dan los di dua pasar tersebut dari perumda. Selanjutnya, orang yang diketahui menguasai lebih dari lima kios harus mulai ditindaklanjuti.

Selebihnya, pedagang yang masih keberatan dengan tarif yang ditetapkan diminta bersurat ke perumda. 

Baca Juga: Pemkot Kediri Temui Pedagang Pasar Bandar, Ini Hasil Pertemuannya

Sekretaris Komisi B DPRD Kota Kediri Mukti Wibowo juga menilai tarif yang ditetapkan direksi berdasarkan regulasi yang ada masih wajar. Apalagi jika dibandingkan tarif kios di luar pasar-pasar tradisional tersebut. 

Karena itu, sebagai bentuk keterbukaan, dewan mengusulkan dilakukan appraisal harga.

“Biar bisa untuk perbandingan. Jadi tujuannya appraisal bukan untuk menyesuaikan harganya dengan hasil appraisal nanti, tetapi untuk perbandingan saja. Biar masyarakat atau pedagang tahu, harga yang wajarnya itu seperti apa,” tandas Mukti.

Selebihnya, Komisi B juga mendorong aspek keadilan dalam polemik pasar ini. Temuan oknum yang memonopoli kios-kios di sana tentu memperkecil kesempatan warga Kota Kediri berdagang dengan tarif sewa yang relatif murah di pasar tersebut.

“Secara pribadi saya menyampaikan, yang punya hak berdagang di situ kan semua warga Kota Kediri. Kalau mereka punya akses yang sama, tentu mereka dengan harga yang wajar seperti itu dan lebih murah, akan ingin juga memakai kios-kios itu,” sambungnya.

Baca Juga: Pedagang Pasar Bandar Diajak Duduk Bersama Senin Nanti, Perumda Janji Hadirkan Pemkot Kediri

Terpisah, Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo Djauhari Luthfi membenarkan adanya beberapa oknum yang menguasai banyak kios. Upaya penyelesaian juga sudah dilakukan.

Termasuk melalui RDP pada Februari 2026 lalu yang menyarankan agar oknum-oknum tersebut melepas sebagian kios yang dikuasai jika biayanya dianggap terlalu berat. 

“Maksimal memang lima kios saja. Tetapi sejak awal oknum yang menguasai banyak kios ini kami berupaya menertibkan, mereka malah bergejolak,” ujarnya.

Dia menyebut sengkarut pasar yang saat ini terjadi dipicu oleh sejumlah oknum itu saja. Bahkan, surat peringatan menurutnya juga sudah beberapa kali diberikan.

Baca Juga: Pedagang Pasar Bandar Ogah Bikin Kesepakatan, Pilih Tunggu Kehadiran Perwakilan Pemkot Kediri

“Ada oknum yang menguasai 21 kios di Pasar Pahing. Itu sebenarnya mencederai masyarakat Kota Kediri yang ingin berdagang di pasar tradisional,” terang Luthfi tentang praktik monopoli kios di pasar lain.

Karena itu, menurut Luthfi pendekatannya tetap berpegangan pada aturan hukum tetap diterapkan. Terkait keluhan tarif yang dianggap terlalu mahal, tak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan appraisal dalam waktu dekat. (ais/ut)

 

Editor : Andhika Attar Anindita
Sumber : Radar Kediri
komisi b dprd kota kediri Perumda Pasar Joyoboyo Pasar Bandar pasar pahing