KABUPATEN, JP Radar Kediri — Desakan untuk menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Kediri makin menguat.
Namun begitu, pemkab masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang baru.
Pasalnya, aturan itu akan menjadi petunjuk teknis pelaksanaan pilkades. Kepala DPMPD Kabupaten Kediri Agus Cahyono mengatakan, pemerintah pusat telah melakukan uji publik rancangan Permendagri sebanyak tiga kali.
Terakhir penyampaian perkembangan draf tersebut sekitar dua pekan lalu.
Menurut Agus, uji publik pertama dilakukan sekitar Juli dengan melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) se-Indonesia secara daring.
Selanjutnya, pembahasan juga dilakukan bersama kepala PMD se-Jawa Timur dengan menghadirkan Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri.
“Intinya sama, kita ingin tahu Permendagri ini kapan. Jawabannya waktu itu mudah-mudahan akhir bulan September,” jelasAgus.
Baca Juga: Kades-Perangkat Ingin Pilkades 2026 Berlangsung, Begini Kata Pemkab Kediri
Selain dua pembahasan tersebut, sekitar dua pekan lalu Kemendagri kembali menggelar sosialisasi melalui zoom.
Dalam forum itu dipaparkan rancangan regulasi baru yang tidak hanya mengatur Pilkades. Tetapi juga kepala desa dan perangkat desa.
Agus menyebut draf tersebut pada prinsipnya sudah tersedia dan kini masih melalui proses penyempurnaan di bagian hukum pemerintah pusat. Sebelum nantinya ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri.
Pemkab Kediri pun mulai menyiapkan langkah lanjutan. Agus mengatakan draf perubahan Perda Kabupaten Kediri terkait pemerintahan desa telah disiapkan.
Juga sudah dikirimkan kepada Bagian Hukum untuk diproses. Namun, pembahasan lebih lanjut tetap menunggu Permendagri resmi.
Tujuannya agar perubahan regulasi daerah dapat langsung disesuaikan dengan ketentuan terbaru. “Draft perdanya juga sudah siap, tinggal menunggu Permendagrinya,” tuturnya.
Menurut Agus, sikap menunggu tersebut bukan berarti Pemkab tidak melakukan persiapan.
Justru Pemkab memilih berhati-hati karena terdapat sejumlah perbedaan antara regulasi lama dengan PP Nomor 16 Tahun 2026.
Jika aturan teknis lama dipaksakan digunakan, dikhawatirkan muncul persoalan hukum karena beberapa ketentuan Pilkades sudah berubah.
Salah satu yang berubah ialah mekanisme calon tunggal. Dalam aturan lama, apabila setelah beberapa kali pembukaan pendaftaran jumlah calon tetap tidak memenuhi ketentuan, pelaksanaan Pilkades dapat ditunda hingga periode berikutnya.
Baca Juga: Pilkades Serentak Kabupaten Kediri 2026 Terkatung-katung Karena Tunggu Permen, Begini Progresnya
Sementara dalam ketentuan baru terdapat mekanisme berbeda yang harus diatur lebih teknis melalui Permendagri.
“Kenapa kita menunggu Permendagri? Ini kita diskusikan dalam rangka menjaga agar regulasinya komplet. Harapan kami Pilkades bisa berjalan dengan sukses, lancar, tidak ada kendala di belakang hari dengan adanya kepastian hukum regulasi yang ada,” jelentreh Agus.
Dia menyebut apabila Permendagri terbit sesuai target akhir September, pemkab akan segera melanjutkan pembahasan perubahan Perda bersama DPRD.
Setelah perda selesai, regulasi teknis di tingkat kabupaten dapat disiapkan melalui Peraturan Bupati.
Editor : Andhika Attar AninditaSumber : Radar Kediri