JP Radar Kediri- Maraknya kasus penipuan online yang menjerat masyarakat harus semakin diwaspadai.
Pola kejahatan ini sering terjadi di ruang digital, termasuk media sosial yang kini sangat dekat dengan masyarakat.
Modusnya pun semakin beragam. Karena itu, Polres Kediri terus mengimbau masyarakat mewaspadai fenomena ini.
Imbauan dari kepolisian itu salah satunya disampaikan melalui kanal media sosial Polres Kediri.
Kapolres Kediri AKBP Muh Wahyudin Latif juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran maupun pesan mencurigakan yang diterima melalui media digital.
Sebab, saat ini semakin banyak modus penipuan online yang perlu diwaspadai. Sebagian besar mengiming-imingi masyarakat dengan berbagai keuntungan.
Misalnya, pelaku menawarkan hadiah. Tetapi untuk mendapatkan hadiah itu, korban diminta melakukan transfer terlebih dahulu. Di situlah ruang kejahatan bisa terjadi.
Modus lain yang juga ditemui adalah pelaku mengirim pesan singkat berupa SMS, email, atau WhatsApp dan mengaku berasal dari perusahaan perbankan.
Baca Juga: Rotasi Jabatan, AKP Fauzan Zikra Jabat Kasat Lantas Polres Kediri Gantikan AKP Mega Satriatama
Beberapa juga mengaku dari marketplace hingga instansi pemerintah. Pelaku kerap menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat," tegas AKBP Wahyudin.
Dia mencontohkan, tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan hingga 30 persen per minggu tanpa risiko. Modus penipuan ini cukup sering menjerat masyarakat yang kurang waspada.
Selain itu, masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap tawaran saldo maupun pulsa gratis.
Pada umumnya, modus penipuan ini bisa berujung pada permintaan data pribadi atau kode one-time password (OTP) dari korban.
Selebihnya, Korps Bhayangkara juga mengingatkan agar masyarakat tidak sembarangan memberikan data pribadi. Pun dengan membayar biaya administrasi kepada pihak yang menjanjikan bantuan.
"Jangan mudah percaya dan selalu cek kebenaran informasi sebelum melakukan transaksi maupun memberikan data pribadi," tandasnya.
Sebagai bentuk upaya preventif dan responsif, Polres Kediri juga menyediakan layanan call center 110.
Layanan pengaduan cepat ini bisa diakses masyarakat yang membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan kejadian yang mencurigakan. (sad/ais)
Editor : Andhika Attar AninditaSumber : Radar Kediri