Kasus Pencabulan Santri di Mojo Kediri Masuk Meja Hijau

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Dipublikasikan Senin, 7 September 2026 | 22:53 WIB
Ilustrasi santri dicabuli senironya. (Afrizal Syaiful M/JPRK)
Ilustrasi santri dicabuli senironya. (Afrizal Syaiful M/JPRK)

 

JP Radar Kediri – Kasus dugaan pencabulan terhadap santri di wilayah Mojo memasuki meja hijau.

Setelah sebelumnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN), perkara tersebut dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Selasa (8/9).

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Kediri Agustinus Gabriel Rante Ubleeuw membenarkan agenda persidangan tersebut.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pukul 11.00 WIB. “Iya, sidangnya besok (hari ini, red),” ujar Gabriel.

Menurut dia, jaksa penuntut umum (JPU) telah menyiapkan surat dakwaan untuk dibacakan dalam persidangan perdana.

Bahkan, dakwaan tersebut sudah disertakan ketika perkara dilimpahkan ke PN sebagai salah satu syarat pelimpahan perkara.

“Dakwaannya sudah siap. Pada saat pelimpahan juga kami sertakan sebagai syarat pelimpahan perkara ke PN,” jelasnya.

Dengan demikian, JPU tidak lagi melakukan penyusunan dakwaan dari awal menjelang sidang.

Baca Juga: Kasus Pencabulan Santri Mojo Segera Disidangkan, JPU Tunggu Jadwal dari Pengadilan Negeri Kediri

Persiapan kini difokuskan pada pelaksanaan agenda persidangan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pengadilan.

Dalam sidang perdana, agenda utama dari JPU adalah pembacaan surat dakwaan.

Dokumen tersebut nantinya menjadi dasar bagi penuntut umum dalam menguraikan perkara yang didakwakan kepada terdakwa di hadapan majelis hakim.

Sebelumnya, perkara ini telah melalui proses penyidikan hingga penelitian berkas oleh Kejari Kabupaten Kediri.

Berkas perkara sempat berstatus P-19 karena jaksa menemukan kekurangan pada kelengkapan formil dan materiil yang harus dipenuhi penyidik.

Penyidik kemudian berkoordinasi dengan jaksa peneliti untuk melengkapi berkas berdasarkan petunjuk yang diberikan.

Setelah proses tersebut dinyatakan dapat dilanjutkan, perkara masuk tahap II sebelum akhirnya dilimpahkan ke PN.

Baca Juga: Tiga Orang Resmi Tersangka Kredit Fiktif di Kota Kediri, Ini Taksiran Kerugian Negara!

Pelimpahan ke PN dilakukan pada awal September lalu. Setelah itu, pihak kejaksaan masih menunggu penetapan jadwal persidangan dari pengadilan sebelum akhirnya sidang perdana ditetapkan.

Seperti diberitakan, MJ, 13, pemuda asal salah satu desa di Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar mengalami menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh senior dan teman sekamarnya.

Tidak hanya itu, dia juga sempat   beberapa kekerasan dari senior dan teman sekamarnya.

Aksi pencabulan di pesantren itu terungkap saat MJ yang baru mondok selama beberapa bulan itu dikunjungi oleh keluarganya. Setelah peristiwa tak patut itu terungkap, keluarga langsung membawa pulang MJ. Dia pun melanjutkan pendidikannya di madrasah tsanawiyah. 

Editor : Andhika Attar Anindita
Sumber : Radar Kediri
meja hijau santri pencabulan