Pemkot Kediri Dorong Penambang Pasir Urus Legalitas, Ini Yang Wajib Diketahui!

Hilda Nurmala Risani • Dipublikasikan Senin, 7 September 2026 | 22:52 WIB
Ilustrasi penambang pasir di Sungai Brantas, Kota Kediri. (Wahyu Adji/JPRK)
Ilustrasi penambang pasir di Sungai Brantas, Kota Kediri. (Wahyu Adji/JPRK)

 

KEDIRI, JP Radar Kediri – Keberadaan penambang pasir ilegal yang beroperasi di di Sungai Brantas, Kota Kediri memang tidak bisa dihilangkan. Oleh karena itu, cara yang bisa dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri adalah mendorong mereka untuk mengurus izinnya. 

Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Satpol PP Kota Kediri Paulus Luhur Budi Prasetya. Dia menyebut jika pihaknya bersama stakeholder terkait mendorong penambang pasir untuk segera mengurus izinnya.

Ya barusan tadi siang (Kamis, Red) kami undang BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai, Red), Polres Kediri Kota, dan stakeholder terkait. Tujuannya kami memberi tahu (penambang pasir, Red) kalau (mengurus, Red) izin, izinnya disini loh,” ujar pria yang akrab disapa Paulus itu.

Baca Juga: Razia Hilang, Penambang Pasir Ilegal di Sungai Brantas Kediri Datang Lagi, Ini Kata BBWS!

Menurutnya, pertemuan dengan belasan perwakilan penambang pasir ini untuk memberikan saran dan masukan kepada mereka. Mulai dari lokasi, teknik pengambilan, titik sedimen hingga alat yang digunakan.

Sementara dari pihak Polres Kediri Kota yang menyampaikan terkait aturan keamanannya. Misalnya jika mereka melakukan pelanggaran maka akan ada sanksi hukuman pidana yang diterapkan.

BBWS terkait dengan rekomendasinya. Kalau mau dapat izin rekomendasinya harus begini. Alat yang digunakan kemudian lokasi ini yang boleh dan tidak boleh,” imbuhnya sembari menyebut sedikitnya ada 15 penambang yang turut dihadirkan.

Baca Juga: Razia Penambang Pasir di Sungai Brantas Bocor? Mendadak Libur, Tim Hanya Temukan Enam Perahu!

Penertiban aktivitas penambangan pasir tanpa izin di Kota Kediri menjadi tantangan tersendiri karena para pelakunya merupakan masyarakat ber-KTP setempat yang menggantungkan sumber penghidupannya di lokasi tersebut.

Pemerintah masih dapat memaklumi aktivitas penambangan liar tersebut karena mereka menggunakan alat tradisional dan menghasilkan kurang dari 10 kubik per hari sehingga masih berada di ambang batas toleransi.

“Meskipun tidak menggunakan mesin yang dapat membahayakan jembatan seperti di masa lalu, penambangan pasir tradisional ini tetap melanggar aturan,” tandas pria domisili Kecamatan Mojoroto itu.

Baca Juga: Satpol PP Kota Kediri Tertibkan Penambang Pasir Ilegal di Sungai Brantas

Lebih lanjut dia menjelaskan, penertiban ini tidak bisa dilakukan secara mandiri oleh Satpol PP saja, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Perlu untuk menemukan solusi dan menyiapkan lapangan pekerjaan pengganti.

Sebab jika tidak dicarikan alternatif mata pencaharian melalui pelatihan atau pekerjaan lain yang layak, masyarakat akan tetap menganggap pasir sungai sebagai pemberian tuhan yang harus dimanfaatkan untuk bertahan hidup.

“Kami (Pemkot, Red) tetap mengedepankan pendekatan humanis melalui sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat,” pungkasnya.

Editor : Andhika Attar Anindita
Sumber : Radar Kediri
urus legalitas penambang pasir bbws sungai brantas kota kediri