Begini Kelanjutan Sidang Kredit Fiktif Bank BUMN di Kediri!

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Dipublikasikan Senin, 7 September 2026 | 11:30 WIB
Sidang perdana kasus kredit fiktif.
Sidang perdana kasus kredit fiktif.

 

JP Radar Kediri – Modus dugaan kredit fiktif di salah satu bank BUMN Cabang Pare mulai terungkap dalam persidangan terdakwa APS, 43.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan enam orang saksi.

Lima diantaranya merupakan nasabah yang namanya digunakan dalam pengajuan kredit. 

JPU Adisti Pratama Ferevaldy mengatakan, keenam saksi telah diperiksa dalam persidangan.

Keterangan para saksi tersebut pada pokoknya menguatkan konstruksi perkara terkait penggunaan nama nasabah dalam pengajuan kredit.

 “Kemarin pemeriksaan saksi enam orang. Nasabah yang dipakai namanya,” ujarnya.

Dari lima nasabah tersebut, empat di antaranya diketahui mengenal terdakwa APS.

Keempatnya kemudian dimintai bantuan untuk menggunakan nama mereka dalam pengajuan kredit.

Baca Juga: Terdakwa Kredit Fiktif Bank BUMN Jalani Sidang Perdana, Begini Dakwaannya

Sementara satu nasabah lainnya tidak mengenal APS dan disebut mengenal Sudarmanto, yang sebelumnya juga telah menjadi terpidana dalam perkara tersebut.

Dalam modusnya, empat nasabah tersebut disebut hanya meminjamkan nama untuk pengajuan kredit.

Sementara usaha yang menjadi dasar pengajuan kredit serta jaminan disiapkan oleh terdakwa bersama timnya.

Dengan pola tersebut, nama para nasabah digunakan seolah-olah sebagai pihak yang mengajukan kredit untuk usaha tertentu, meski bukan mereka yang menjalankan usaha tersebut.

Keempat nasabah tersebut juga disebut mendapatkan iming-iming uang sebagai kompensasi karena bersedia meminjamkan nama.

“Yang empat orang duit Rp 5 juta,” jelas laki-laki yang akrab disapa dengan Ival itu. 

Sementara untuk satu nasabah lainnya, pola yang terjadi berbeda karena saksi tersebut disebut hanya meminjam Rp 100 juta, sedangkan sisa dana kredit digunakan oleh Sudarmanto.

Dalam perkara ini, APS sebelumnya didakwa dengan dakwaan alternatif.

Dakwaan kesatu menggunakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sedangkan dakwaan kedua menggunakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Baca Juga: Tersangka Baru Kredit Fiktif Diserahkan ke JPU: Diduga Nikmati Dana Rp 2,5 Miliar, Langsung Ditahan

Kasus tersebut merupakan pengembangan perkara dugaan kredit fiktif yang sebelumnya menjerat tiga orang, yakni Oon Sutikno, Aries Susanto, dan Sudarmanto.

Ketiganya telah menjalani proses hukum atas perkara yang disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 2,5 miliar.

APS kemudian ditetapkan sebagai terdakwa keempat dalam perkara tersebut dan kini proses pembuktiannya berlanjut melalui pemeriksaan saksi di persidangan. 

Editor : Andhika Attar Anindita
Sumber : Radar Kediri
bank bumn pare pengadilan tipikor surabaya kredit fiktif